Berita Bekasi

Tawuran Maut, Seorang Bocah Tewas, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Korban tewas mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. Namun, terdapat korban lain yang mengalami luka akibat sebetan senjata tajam. 

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN UTARA — Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus meninggalnya seorang bocah berinisial DS (14) usai tawuran di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/4/2022) dini hari kemarin. 

"Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (6/4/2022). 

Korban lanjut Gidion, mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. Namun, terdapat korban lain yang mengalami luka akibat sebetan senjata tajam. 

"Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," jelasnya. 

Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman terkait kasus tawuran maut di Tambun Utara tersebut. 

Baca juga: Lagi-lagi Polisi Tangkap 8 Remaja Tawuran Sarung, Tapi Dibebaskan

Baca juga: Sekelompok Remaja Tawuran Sarung di Pondok Gede, Polisi: Sudah Diselesaikan 

Tidak menutup kemungkinan, terdapat pelaku lain yang terlibat langsung dalam aksi tawuran hingga mengakibatkan korban jiwa. 

"Pasti ada pelaku lain yang kita identifikasi," tegasnya. 

Sebelumnya orang tua DA, Nurdin menduga anaknya tewas setelah dikeroyok puluhan orang saat tawuran di Tambun Utara

DA kata Nurdin, mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan dada. Dokter rumah sakit terdekat merujuk korban ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk penanganan lebih lanjut. 

"Luka di bagian kepala terus sama dada akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Bekasi nah disitu anak saya udah dinyatakan meninggal," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved