Kereta api
Simak Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Tes Covid-19 Masih Diminta lho
PT KAI memberlakukan aturan baru bagi calon penumpang, yakni syarat hasil tes Covid-19 bagi calon penumpang yang tidak diimunisasi Covid-19.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan perjalanan baru mulai Jumat (8/4), yakni mensyaratkan hasil tes Covid-19 bagi calon penumpang kereta api karak jauh yang belum diimunisasi Covid-19, atau imunisasinya belum lengkap sampai vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster.
Sebagaimana tercantum dalam siaran pers PT KAI, apabila calon penumpang tidak bisa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, maka orang itu akan diarahkan ke loket pembatalan tiket untuk membatalkan tiketnya.
Dengan kata lain, calon penumpang itu tidak boleh naik ke kereta api selama tidak memiliki hasil negatif tes Covid-19.
Calon penumpang pun tidak akan mendapat pengembalian (refund) penuh karena ada potongan 25 persen untuk biaya administrasi pembatalan.
Vaksinasi Covid-19
Aturan baru ini, sebagaimana dijelaskan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, dan disosialisasikan pada 5-7 April 2022.
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 adalah sebagai berikut:
1. Calon penumpang yang sudah mendapat vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Calon penumpang yang sudah mendapat vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang yang sudah mendapat vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Calon penumpang yang sudah tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Syarat naik KA Jarak Jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni tegas.
Cara pembatalan
Calon penunpang KA jarak jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya, dan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-kereta-api-3.jpg)