Berita Jakarta
Ditetapkan Jadi Tersangka, Enam Pengeroyok Ade Armando Terancam 5 Tahun Penjara
Tim khusus yang berisikan penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu langsung mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNNEWS.COM — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim khusus usai Ade Armando dikeroyok sejumlah massa.
Tim khusus yang berisikan penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu langsung mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan.
Keenam pelaku itu langsung ditetapkan sebagai tersangka usai dua alat bukti mencukupi.
"Kami dapat fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan tersebut kita merumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," jelas Tubagus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2022).
Baca juga: Terlibat Pengeroyokan Ade Armando, 2 dari 6 Pelaku Diciduk Polisi
Baca juga: Empat Orang Pengeroyok Ade Armando Masih Buron, Polisi Beri Ultimatum
Keenam pelaku tersebut yakni Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf.
Dari enam tersangka, polisi menangkap dua tersangka yakni Muhammad Bagja dan Komar. Keduanya diringkus di Bogor dan Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2022) siang.
Sampai saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan kata Tubagus, penetapan tersangka akan berkembang seiring dari pemeriksaan terhadap para tersangka saat ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ade Armando Bonyok Dihajar Massa di Depan Gedung DPR, Akhirnya Diselamatkan Polisi
Baca juga: Bukan Hanya Bonyok Dihajar Massa, Ade Armando Nyaris Ditelanjangi
Dua Pelaku Diringkus
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihak Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap insiden pengeroyokan yang menimpa Ade Armando.
Dari hasil penyelidikan teridentifikasi ada enam pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI Senin (11/4/2022).
Kemudian, dari enam pelaku, sebanyak dua pelaku berhasil diringkus polisi.
"Ada dua pelaku yang sudah kami tangkap. Saat ini masih pemeriksaan intensif," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).