Berita Jakarta

Empat Orang Pengeroyok Ade Armando Masih Buron, Polisi Beri Ultimatum

Aparat Polda Metro Jaya mengimbau agar para tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidik.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menunjukkan salah satu buron pengeroyok Ade Armando di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM — Empat orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando kini ditetapkan sebagai buron kepolisian.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa ada enam orang yang teridentifikasi terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Keenam pelaku tersebut yakni Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf.

Dari enam orang tersebut, baru dua orang yang berhasil diringkus polisi yakni Muhammad Bagja dan Komar.

Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

Baca juga: Terlibat Pengeroyokan Ade Armando, 2 dari 6 Pelaku Diciduk Polisi

Baca juga: Polda Metro Tangkap Beberapa Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Sementara enam lainnya yakni Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf sudah berstatus buron.
Polisi pun memberi ultimatum kepada para tersangka yang masih buron.

"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau agar segera serahkan diri," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa keempat tersangka lainnya saat ini sudah dalam pengejaran kepolisian.

Zulpan mengimbau agar para tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidik.

"Empat orang masih dikejar, kami imbau koperatif tidak persulit penyidik agar kasus bisa dituntaskan," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ade Armando Bonyok Dihajar Massa di Depan Gedung DPR, Akhirnya Diselamatkan Polisi

Baca juga: Bukan Hanya Bonyok Dihajar Massa, Ade Armando Nyaris Ditelanjangi

Baca juga: Sebelum Dihajar Massa, Ade Armando Diteriaki Buzzer dan Pengkhianat

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Ade dipukuli massa aksi di depan DPR 

Saat itu, Ade berada di tengah kerumunan massa aksi. Belum diketahui, tujuan Ade Armando ada di tengah-tengah massa aksi.

"Akibat pemukulan korban berdarah dan luka-luka," jelas Zulpan dikonfirmasi Senin (11/4/2022).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi Selasa 10 Ramadan 1443 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi Selasa 10 Ramadan 1443 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang Selasa 10 Ramadan 1443 Hijriah

Bukan hanya dipukuli, celana dosen Universitas Indonesia (UI) itu juga disebut sempat dilepaskan oleh massa aksi.

"Karena ada di dalam kerumunan massa saat dipukuli, bahkan celananya dilepaskan," bebernya.

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved