Berita Karawang
Tingkatkan Kualitas Santri, DPRD Karawang Godok Perda Pesantren
Raperda Pesantren membuat pemda memiliki dasar hukum kuat ketika membantu pengembangan pesantren menggunakan APBD.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pesantren.
Hal itu sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren, Taman, mengatakan, dibuatnya Raperda ini bermaksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan membantu pembiayaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan.
"Sehingga kedepan Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi dan juga membantu pembiayaan bagi pesantren yang ada di Karawang," ujarnya, pada Selasa (12/4/2022).
Legislator Fraksi Gerindra menerangkan Raperda Pesantren membuat pemda memiliki dasar hukum kuat ketika membantu pengembangan pesantren menggunakan APBD.
Baca juga: Polres Karawang Siapkan Jalur Alternatif untuk Mudik Lebaran, Sila Catat Rutenya
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang Selasa 10 Ramadan 1443 Hijriah
Tentu ini akan membantu pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dan sekolah keagamaan dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
"Memberikan dukungan dan fasilitasi ini kan dalam rangka melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren, sekolah keagamaan dan masyarakat," beber dia.
Raperda Pesantren ini nantinya tentu dapat meningkatkan kualitas para santri dari berbagai aspek.
Kemudian juga dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pesantren dan sekolah keagamaan.
Meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama serta menjadi ahli ilmu agama yang berilmu, beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia.
Baca juga: Terima Duit Satu Koper dari Tersangka DNA Pro, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Baca juga: Turut Promosikan Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Juga Bakal Diperiksa Bareskrim Kamis Ini
Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola pesantren dan sekolah keagamaan di daerah.
"Saat ini kami terus mengkaji Raperda Pesantren ini. Kedepan juga kami akan mengundang perwakilan pesantren di Karawang untuk meminta masukan, agar regulasi ini memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, khususnya pesantren," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/dprd-12apr.jpg)