Berita Nasional
Menpan RB Ijinkan ASN Mudik Lebaran, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas
Seluruh pejabat serta pegawai, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar dinas.
TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.
Namun demikian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Momentum Ramadan, Pemkab Karawang Wajibkan ASN Muslim Tadarus Al-Quran Bersama Sebelum Kerja
Baca juga: Beda dengan Jokowi, Pemkot Bekasi Izinkan ASN Bukber dan Open House
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi Kamis 12 Ramadan 1443 Hijriah
Baca juga: Lebih Tinggi dari Tahun 2020, Biaya Haji Tahun 2022 Ditetapkan Rp39.886.009 Per Jamaah
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelas Tjahjo Kumolo.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah - langkah yang diperlukan bagi instansi masing - masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)