Berita Jakarta
Dibanding Hak Interpelasi Formula E, Wakil Gubernur DKI Jakarta Beri Tawarkan PDI dan PSI Berdiskusi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tawarkan PDI Perjuangan dan PSI untuk diskusi terkait Formula E DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tawarkan Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta untuk berdiskusi, terkait Formula E DKI Jakarta.
Ahmad Riza Patria mengatakan jauh lebih baik hal itu dilakukan, dibandingkan memakai hak interpelasi Formula E.
Hak interpelasi diajukan untuk minta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencananya menggelar turnamen di tengah suasana Covid-19.
“Terkait usulan interpelasi di DPRD DKI Jakarta, apapun yang menjadi hak, kewenangan, kewajiban dari anggota dewan, tentu kami dari Pemprov DKI menghormati,” kata Ariza di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (20/4/2022).
“Tapi kami ingin hak-hak tersebut sejauh dapat dimusyawarahkan, kami diskusikan dan selesaikan bersama-sama,” lanjut mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Meski anggota dewan memiliki sejumlah hak seperti interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, namun tidak mesti hak-hak tersebut digunakan. Sekalipun, kata Ariza, hak itu telah diatur dalam UU.
"Peraturan itu merupakan hak dewan, namun kami berharap semua permasalahan di Kota Jakarta apapun itu bisa diselesaikan antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI serta melibatkan masyarakat."
"Tentu untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada di Jakarta dan bersama-sama juga kita bersinergi dan berkolaborasi membangun kota Jakarta,” jelas Ariza.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendesak pimpinan dewan untuk kembali menggulirkan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Sebelum rapat itu digelar, dewan harus menyusun agendanya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Interpelasi itu kan barang yang belum mati, dan tahapannya kan tinggal satu tahap yaitu dibamuskan kembali untuk dilanjutkan paripurna yang tertunda" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Sabtu (9/4/2022).
Kata dia, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 lalu terpaksa ditunda lantaran jumlah peserta rapat tidak kuorum.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika dihadiri oleh 50 persen + 1 anggota dewan.
Jika merujuk pada jumlah anggota dewan mencapai 106 orang, peserta rapat minimal dihadiri 54 orang.
Namun faktanya yang mengikuti rapat paripurna interpelasi hanya 33 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.