Mudik Lebaran
Skema Satu Arah Diberlakukan pada 28 April 2022 Pukul 17.00, dari Tol Japek KM47 sampai Semarang
Skema one way akan diberlakukan pada Kamis (28/4/2022) sore di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai Tol Kalinkangkung, Semarang.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Korp Lalu Lintas Polri akan mulai melakukan skema satu arah (one way) pada Kamis (28/4) pukul 17.00.
Sebagaimana dilansir laman Korlantas Polri, skema satu arah itu akan diberlakukan dari Tol Jakarta -Cikampek KM 47 sampai Tol Kalikangkung Semarang KM 414.
Pemberlakuan one way di jalan tol itu sudah pasti akan berimbas kepada masyarakat yang akan menuju arah sebaliknya. Misalnya warga Bandung yang hendak ke Jakarta atau menuju Sumatera via Jakarta.
Menurut Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Bariza Sulfi, mengatakan pemudik dari Bandung yang hendak ke arah Jakarta terpaksa harus mengikuti dan memahami jadwal pemberlakuan one way.
“Kan one way itu jam 5 sore hari Kamis (28/4), nah dari mulai jam 3 kami sudah woro-woro. 'Kami akan one way, yang benar-benar mau ke Jakarta sekarang, jangan leha-leha di rest area.' Nanti kalau dia leha-leha dan sudah one way, dia harus keluar di jalur alternatif kan kasihan,” kata Bariza di Gedung Sate, Selasa (19/4).
Dialihkan
Senada dengan Bariza, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, juga menyampaikan soal pemberlakuan one way, yang akan membuat masyarakat Bandung yang melakukan mudik pada tanggal itu akan dialihkan.
“Yang dari Bandung di tanggal itu akan diatur tidak melalui jalan tol tapi melalui jalan-jalan primer, arteri, atau jalan-jalan biasa,” kata Ridwan Kamil.
30 menit di rest area
Selain itu, pihak kepolisian dan Pemerintah Provinsi juga memberlakukan waktu 30 menit bagi pelaku mudik yang ingin singgah di rest area.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak berlama-lama menetap, dan kerumunan juga tidak terjadi di rest area. Terutama pada waktu menjelang buka puasa.
Siapkan bekal
“Imbaunya gini, barangsiapa sedang niat mudik, tolong di mobilnya dibekali dengan makanan yang mencukupi dan semua hal-hal emergency sehingga kalau tidak bisa ke rest area, kenyamanan berbuka di jalan masih bisa dilaksanakan,” ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga menyampaikan, pembatasan waktu diberlakukan karena kebutuhan masyarakat akan rest area cukup banyak, namun tempatnya (rest area) sedikit.
“Maka aturan 30 menit saya kira memadai,” katanya