Berita Nasional
Kasus Mafia Minyak Goreng, Fadli Zon Singgung Moral Mendag Lutfi: Harusnya Bertanggung Jawab Dong
Fadli Zon sebut Mendag Muhammad Lutfi ikut bertanggungjawab, atas terbongkarnya kasus mafia minyak goreng.
TRIBUNBEKASI.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dinilai harus bertanggung jawab, terkait kasus mafia minyak goreng.
Apalagi, kasus korupsi minyak goreng saat ini terus menerus menjadi perbincangan publik, lantaran sempat alami kelangkaan minyak goreng.
Maka itu, anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon sebut Muhammad Lutfi juga harus ikut bertanggung jawab, atas terbongkarnya kasus mafia minyak goreng.
Dimana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana berstatus tersangka di dalam kasus suap izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), bersama tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Minyak Goreng Palsu Ditemukan Polisi di Jawa Tengah, Berupa Campuran Minyak dan Air Berwarna Kuning
Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Presiden Jokowi Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Baca juga: Dinas Sosial Kabupaten Karawang Klaim Bantuan Tunai Minyak Goreng Baru Tersalurkan 75 Persen
"Harusnya secara moral bertanggung jawab. Mendag harusnya secara moral bertanggung jawab dong ada dirjen yang kena," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Fadli pun membandingkan sikap pejabat di Indonesia dengan di luar negeri.
Menurutnya, sikap para pejabat di luar negeri siap mengundurkan diri jika terjadi masalah di kementerian.
Namun dia melihat hal itu tidak akan dilakukan oleh Mendag Lutfi.
"Kalau di luar negeri sih sudah mundur, tapi kan kita di sini enggak ada istilah mundur gitu loh," ucapnya.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana diperiksa KPK terkait kasus suap impor ikan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama).
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).