Berita Bekasi
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan Pencairan THR Hingga 4 Mei 2022
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi buka posko pengaduan pencairan THR di Kantor Disnaker Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Izin Kemendagri
Dia menyatakan bahwa saat ini proses THR PNS dalam proses pencairan, dan tidak memerlukan izin rekomendasi dari Kemendagri.
"Waktu kami sudah usulkan draft untuk proses pencarian THR PNS, sorenya itu dari Kemendagri (mengabarkan) untuk Peraturan Pemerintah (PP) nya itu sudah keluar. Alhamdulillah sudah ada perkembangannya," kata Nadih Arifin, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Nadih, dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah dari Kemendagri, maka pencairan THR PNS yang sempat terkendala Perwal, karena Kepala Daerah masih menjabat sebagai Plt, bisa segera dicairkan.
Pihak Kemendagri pun memberikan kemudahan sehingga tidak perlu rekomendasi untuk pencairan THR itu.
"Jadi dari peraturannya yang sudah dikeluarkan, klausulnya dari Kemendagri itu tidak perlu rekom(endasi) izin."
"Sehingga dari penandatanganan pencairan THR PNS juga tidak perlu adanya Perwal, melainkan Rekomendasi dari Plt Wali Kota saja juga sudah bisa," ujar Nadih.
Proses pencairan
Atas dasar itu, Nadih menyatakan bahwa proses pencairan THR PNS Kota Bekasi sedang dalam proses.
Oleh karena itu dia berharap sebelum Lebaran THR tersebut sudah dapat diterima oleh para PNS Kota Bekasi.
"Sekarang tinggal berproses, semoga pada saatnya sudah bisa selesai semuanya sebelum Lebaran ."
"Jadi sudah siap, dan dari Kemendagri juga enggak perlu izin untuk Perwalnya," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)