Berita Bekasi
Dinyatakan Bersalah Melakukan Begal, Hakim PN Cikarang Vonis Kader HMI di Bekasi 9 Bulan Penjara
Khusus bagi terdakwa Abdul Rohman, majelis hakim menjatukan vonis kurungan penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti celurit.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Sidang lanjutan kasus dugaan begal salah tangkap di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (25/4/2022).
Sebanyak empat orang terdakwa, yakni Muhammad Fikri yang merupakan seorang guru ngaji dan Kader HMI, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung, menghadiri persidangan secara online.
Sementara itu, pihak keluarga para terdakwa menyaksikan persidangan secara langsung di Ruang Sidang Candra, PN Cikarang, didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta dam KontraS.
Majelis hakim memutuskan para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP, yang dilakukan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu.
Baca juga: Pengendara Ojol Jadi Korban Begal di Kawasan Hyundai Cikarang, Ditikam dari Belakang oleh Penumpang
Baca juga: Satu dari Dua Pembunuh Buruh Cantik di Cikarang Utara Pernah Terlibat Tawuran dan Begal Polisi
Terdakwa Fikri, Andrianto dan Rizki divonis penjara 9 bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan. Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," ucap Hakim Ketua, Chandra Ramadani di lokasi.
Khusus bagi terdakwa Abdul Rohman, majelis hakim menjatukan vonis kurungan penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," katanya.
BERITA VIDEO : DIDUGA BEGAL SALAH TANGKAP, KADER HMI DINYATAKAN BERSALAH
Kasus dugaan salah tangkap ini, berawal saat korban begal bernama Darusman Ferdiansyah mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga begal kepada korban.
Korban kemudian mengaku mengenali wajah dua orang yang dan diduga sebagai pelaku begal.
Polsek Tambelang langsung melakukan penangkapan kepada empat orang terduga pelaku, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Disita pula sepeda motor Honda Vario, senjsta tajam berupa celurit dari tangan Abdul Rohman, Honda Beat Street, jaket hitam list merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya merupakan milik tersangka.
Belakangan, pihak keluarga mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas lantaran meyakini bahwa keempat tersangka tak berada di lokasi saat kejadian pembegalan terjadi.
Keluarga yang didampingi LBJ Jakarta dan KontraS juga turut melaporkan anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, ke Propam Polda Metro atas dugaan salah tangkap.