Berita Nasional

Alasan Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya dan Mengakui Ada Dampak Negatif

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ungkap alasannya menerapkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Editor: Panji Baskhara
Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
Ilustrasi - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ungkap alasannya menerapkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi ungkap alasan pemerintah Indonesia menerapkan larangan ekspor minyak kelapa sawit ke luar negeri.

Menurut Jokowi, kebutuhan pokok masyarakat adalah prioritas penting.

Maka, sebagai produsen minyak sawit terbesar, Jokowi menyayangkan adanya kesulitan yang dialami rakyat untuk mendapatkan minyak goreng.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang Besok Kamis 26 Ramadan 1443 Hijriah

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 28 April 2022, Gemini, Jalani Usahamu untuk Masa Depan dengan Gembira

Baca juga: Antisipasi Antrean Panjang Warga, Pendistribusian 6.262 Sembako Murah di Dua Kecamatan Pakai Kupon

"Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi, sudah empat bulan belangkaan dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif."

"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri," kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

Jokowi menyebut, larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Jokowi mengakui kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya memiliki dampak negatif.

Jokowi pun akan mencabut larangan ekspor ini bila kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap."

"Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan meningkat," ujarnya.

Ia meminta para pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor."

"Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan."

"Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," tegas Jokowi.

Di keterangan persnya, Jokowi juga menyebut Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak goreng.

Jokowi pun menyayangkan hal tersebut.

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan setiap membuat keputusan."

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapat minyak goreng," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai, pada Kamis (28/4/2022).

Larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan tersebut, dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menyebut pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan dukung tiap kebijakan pemerintah soal sektor kelapa sawit.

"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Meski demikian, lanjut Tofan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.

Tofan juga menambahkan, jika kebijakan ini berdampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sementara Waktu dan Tak Langgar WTO

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein dengan 3 jenis HS tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sesuai aturan WTO.

Larangan ekspor bahan baku ini dapat dilakukan sementara waktu, bertujuan untuk menstabilkan harga di dalam negeri.

"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.

Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng hanya berlaku sementara waktu, yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.

Larangan ekspor ini mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.

Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila/Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Ungkap Alasan Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Akui Ada Dampak Negatifnya"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved