Kasus Korupsi

KPK Sebut Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Dugaan Kasus Suap

"Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ujarnya.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Tribunlampung
Ilustrasi dugaan korupsi -- Bupati Bogor Ade Yasin dikabarkan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/4/2022) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Bupati Bogor Ade Yasin dikabarkan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/4/2022) malam.

Hal itu diungkapkan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Ali.

Selain Bupati Bogor, KPK juga mengamankan beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Breaking News: Jelang Lebaran, KPK Tangap Bupati Bogor Ade Yasin di Wilayah Jawa Barat Selasa Malam

Baca juga: Kembalikan Uang dari Pepen ke KPK, Chairoman Dilengserkan dari Kursi Ketua DPRD, Ini Kata DPD PKS

Penangkapan Bupati Ade Yasin, lanjut Ali, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana suap.

"Operasi tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ujarnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," papar Ali.

BERITA VIDEO : BUPATI BOGOR IMBAU TAAT BAYAR PAJAK

Ade Yasin ingatkan ASN jangan terima gratifikasi Idul Fitri

Jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Bupati Bogor Ade Yasin secara tegas melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Jajaran Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID 19) untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Akui Lalai Awasi Anggaran Rp 286,5 M untuk Ganti Rugi Lahan Objek Korupsi Pepen

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin (25/4/2022).

Larangan ini berlaku untuk pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved