Berita Nasional

Berikut Jadwal Ganjil Genap Jalan Tol Saat Arus Balik Mudik Lebaran Idul Fitri 6-8 Mei 2022

Polisi, Kementerian Perhubungan dan operator jalan tol kembali memberlakukan aturan ganjil genap jalan tol saat arus balik mudik Lebaran Idul Fitri.

Editor: Panji Baskhara
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Polisi, Kementerian Perhubungan dan operator jalan tol kembali memberlakukan aturan ganjil genap jalan tol saat arus balik mudik Lebaran Idul Fitri. Foto: Korlantas Polri melakukan uji coba ganjil genap di jalan Tol Jakarta - Cikampek, Senin (25/4/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Lagi, aturan ganjl-genap arus balik Lebaran Idul Fitri 2022 diberlakukan.

Pemberlakuan ganjil genap jalan tol ini diketahui sebagai bagian dari Operasi Ketupat 2022.

Penerapan ganjil genap mudik Lebaran dilakukan kepolisian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan operator jalan tol.

Pemberlakuan ganjil-genap ini akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Baca juga: Pengunjung Ancol Membludak, Waktu Tempuh Sea World - Bandar Jakarta Nyaris Satu Jam

Baca juga: Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Idul Fitri Arah Jakarta Terjadi 6-8 Mei 2022, Polri: Cukup Tinggi

Baca juga: Lansia Asal Bandung Meninggal di Jalur Mudik Garut: Sudah Tidak Mau Makan, Katanya Ingin pulang

Ha ini sebagai upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik beberapa pekan mendatang.

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, ini jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan ganjil genap saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:

- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500

- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022)

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya.

Namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu, antara lain:

- Kendaraan pimpinan lembaga negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved