Berita Bekasi
Pendatang Baru Pencari Kerja di Tambun Selatan dan Cibitung Diminta Lapor RT dan RW
Para pendatang baru diminta untuk tetap melaporkan diri ke RT dan RW apabila hendak menetap sementara saat mencari kerja.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — Menyandang predikat sebagai wilayah kabupaten/kota UMK 2022 kedua tertinggi di Indonesia, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu lokasi yang diminati oleh pendatang baru setelah Lebaran Idul Fitri 2022.
Meski pemerintah daerah tak bisa melarang arus urbanisasi, namun Camat Tambun Selatan Junaefi mengimbau kepada pendatang baru untuk tetap melaporkan diri ke RT dan RW apabila hendak menetap sementara saat mencari kerja.
Terlebih lagi, terdapat banyak kontarakan dan kosan yang berlokasi di wilayah Tambun Selatan
"Prinsipnya dari kami sebagai pemerintah di kecamatan, yang penting kalau bisa warga baru itu lapor ke RT dan RW," ungkap Junaefi saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2022).
Hal itu dimaksudkan agar pengurus RT dan RW mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh para warga baru yang mendatangi Tambun Selatan.
Baca juga: Jadi Kota dengan UMK Terbesar di Indonesia, Mas Tri Siapkan Strategi Sambut Kaum Urban
Baca juga: Banyak Wisatawan Menginap di Kepulauan Seribu, Arus Balik di Pelabuhan Muara Angke Kondusif
Baca juga: Sering Absen Rapat Paripurna, Legislator PDIP Minta Tiga Institusi Tegur Gubernur Anies
"Kan banyak kepentingannya, ada yang mau jualan, ada yang mau cari kerja, silahkan saja, kami tidak melarang," katanya.
Sementara itu, Camat Cibitung Encun Sunarto juga mengharapkan hal yang serupa kepada pendatang baru. Bagi mereka yang berencana tinggal lebih dari 1x24 jam diimbau melaporkan diri.
"Kami kan tidak bisa melarang masyarakat kalau mau datang ke sini. Tapi tentunya kalau bisa harus diketahui oleh yang punya wilayah, dalam hal ini RT dan RW," ujar Encun.
Ia juga mengimbau kepada pendatang baru agar memiliki kemampuan atau skil apabila hendak mencari kerja di Kabupaten Bekasi dan tinggal sementara waktu di Cibitung.
Kabupaten Bekasi sendiri saat ini memiliki UMK Rp4.791.843, atau tertinggi kedua se-Indonesia. Sedangkan nomor satu ditempati Kota Bekasi dengan besaran UMK Rp4.816.921.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/junaefi-1feb.jpg)