Berita Jakarta
Libur Lebaran Usai, Aturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Kembali
Setelah libur Lebaran 2022 usai, aturan ganjil genap lalu lintas kembali diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta mulai 9 Mei 2022.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Libur Lebaran sudah usai, kebanyakan warga Jabodetabek yang mudik juga sudah kembali ke rumah karena masa cuti mereka sudah usai.
Bersamaan dengan kembalinya para karyawan ke kantor, aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta juga kembali diberlakukan pada Senin (9/5).
Sebagaimana dilansir laman Korlantas Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan penerapan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta.
“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Kombes Sambodo pada Minggu (8/5).
Aturan ganjil-genap sempat ditiadakan saat libur Lebaran,h mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
“Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, pada 25 April 2022.
Terkait itu, Dinas Perhubungan DKI juga sudah menerbitkan Surat Keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
Dalam aturan itu tercantum ketentuan ketiga huruf b bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
“Otomatis pada 9 Mei ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja,” ujar Syafrin.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00, dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00. (*)
13 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta adalah sebagai berikut:
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;