Berita Jakarta

Aksi Para Atlet Sepatu Roda DKI Berlatih di Jalan Gatot Subroto bisa Sebabkan Kecelakaan Kendaraan

"Jadi setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi membahayakan, keamanan, dan keselamatan lalu lintas

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
tangkapan layar YouTube Warta Kota Production
Caption: Segerombolan pesepatu roda viral di media sosial karena melintas di Jalan Gatot Subroto persis depan Hotel Sultan arah Tomang. (Istimewa) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Aksi puluhan atlet sepatu roda di jalan raya bisa membuat kendaraan lain mengalami kecelakaan fatal karena harus melambatkan laju secara mendadak.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai memanggil para atlet sepatu roda DKI Jakarta yang viral karena bermain di Jalan Gatot Subroto.

Para atlet dan Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal dipanggil polisi di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (10/5/2022).

Sambodo menjelaskan, selain membahayakan nyawa pesepatu roda, bermain sepatu roda di jalan raya bisa membahayakan pengendara lain.

Baca juga: Dipanggil Ditlantas Polda, Ketum Poserosi DKI Minta Maaf Atletnya Main Sepatu Roda di Jalan Raya

Baca juga: Dipanggil Polda Usai Meluncur di Jalan Raya, Atlet Sepatu Roda Diminta Tanda Tangan Perjanjian

Khususnya kendaraan bermesin roda dua atau lebih.

"Karena ketika mobil menghadapi para pesepatu roda, kemudian tiba-tiba mengalami perlambatan mengerem mendadak atau dia menghindar ke kiri ke kanan maka itu bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Maka kata Sambodo, para pesepatu roda ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga membahayakan orang lain.

Sehingga kepolisian wajib hukumnya memberi tindakan. Kali ini, tindakan yang diberikan kepada para pelanggar ialah represif non justicial atau represif justicial.

BERITA VIDEO : TIDAK TAHU ADA SKATE PARK, REMAJA PILIH MAIN DI DUKUH ATAS

Sambodo mengingatkan dalam Pasal 105 Undang-undang tentang jalan disebutkan bahwa setiap orang yang gunakan jalan wajib berpeilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan atau yang dapat menimbulka  kerusakan jalan.

"Jadi setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi membahayakan, keamanan, dan keselamatan lalu lintas dan gangguan jalan," jelasnya. 

Sebelumnya segerombolan pesepatu roda viral di media sosial karena melintas di Jalan Gatot Subroto persis depan Hotel Sultan arah Tomang.

Mereka melintas di tengah jalan raya. Tidak ayal hal itu menganggu kendaraan lain yang melintas.

Klakson pun bergema untuk meminta pesepatu roda minggir. Namun, satu atlet pesepatu roda malah balik marah ke pengendara.

Klakson para pengendara dihiraukan para pesepatu roda.

Belakangan, Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) DKI Jakarta Muhammad Sal mengakui bahwa rombongan pesepatu roda itu ialah atlet mereka.

Sal mengatakan aktivitas kelompok tersebut merupakan kegiatan persiapan menghadapi kejuaraan nasional atau kejurnas Piala Ibu Negara (PIN) yang rencananya akan digelar pada bulan Juli.

(Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany/Des)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved