Berita Nasional

Kemenag Tetapkan Jemaah Haji Reguler Dibagi 241 Kloter dan Berangkat Dalam 236 Penerbangan

Ada dua maskapai yang digunakan untuk pemberangkatan jemaah haji Indonesia yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Kemenag
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan jumlah jemaah haji reguler yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini. Jemaah haji reguler tersebut bakal dibagi menjadi 241 Kloter dan berangkat dalam 236 penerbangan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan ada dua maskapai yang digunakan untuk pemberangkatan jemaah haji Indonesia yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Kemenag saat ini tengah memfinalisasi proses kontrak kerja sama dengan maskapai  jemaah haji Indonesia.

“Proses koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, dan Pemerintah Daerah juga terus dilakukan dalam proses persiapan penyelenggaraan haji tahun ini," ungkap Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Selasa (10/5/2022).

Saiful Mujab mengungkapkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang.

Baca juga: Usai Lebaran Pencari Kerja di Karawang Nyaris 100 Ribu Orang, tapi Lowongan Pekerjaan Minim

Baca juga: Pembuatan Jalur Street Race di Kota Bekasi Hampir Selesai

Baca juga: Sempat Naik, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Turun Rp 7.000 per Gram

Jumlah tersebut terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Jemaah haji reguler rencananya akan terbagi dalam 241 kloter dan diperkirakan akan diberangkatkan dalam 236 penerbangan, dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines," ucap Saiful.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan pembagian kuota haji pada tahun ini.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved