Berita Jakarta
Penamaan JIS Ramai-Ramai Disoroti, Ini Kata Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) membeberkan alasan mengapa penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Penamaan Jakarta International Stadium (JIS) menuai polemik, sebab dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) membeberkan alasan mengapa penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Pria yang karib disapa Ariza ini mengatakan lantaran Jakarta merupakan kota dengan taraf internasional.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, Jakarta ini adalah Ibu Kota. Bukan cuma Ibu Kota, Jakarta ini sudah menjadi kota bertaraf dunia," ucap Wagub Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) malam.
Wagub Ariza menambahkan, pihaknya tetap terbuka terhadap kritik masyarakat, dan akan mempertimbangkannya dengan bijak.
Baca juga: Kisah Ferry jadi Kru Damkar, dari Evakuasi Mobil Masuk Got hingga Lepas Cincin di Jari Membengkak
Baca juga: Ni Kadek Anny Pandini, Prajurit TNI yang Ditargetkan Raih Emas Judo di SEA Games Vietnam
Orang nomor dua di Ibu Kota ini mengungkapkan dengan penamaan tersebut, Jakarta dianggap akan setara dengan kota lain di dunia.
"Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta, tapi ada juga orang asing, dan Jakarta akan menjadi (bagian) dari kota lain di dunia," tambah dia.
"Sekali lagi kita akan putuskan sebaik mungkin," tutup dia.
Tambahkan Bahasa Indonesia
Sebelumnya dikabarkan, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra, Syarif meminta agar penamaan JIS bisa ditambahkan dengan bahasa Indonesia.
Sebab, jika hanya menggunakan bahasa asing saja maka akan melanggar aturan.
Adapun aturan tersebut merujuk Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bahasa Indonesia harus digunakan untuk penamaan jalan, bangunan atau gedung, kompleks perdagangan, dan lainnya selama dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.
"Ada kewajiban setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa Indonesia itu ada di undang-undang, bunyinya wajib itu berarti ya kepala daerah kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku," ucap Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Winky Wiryawan Ungkap Alasan Dirinya Mau Bintangi Film The Doll 3
Baca juga: Shin Tae-yong Beberkan Alasan Mengganti Egy Maulana Vikri Saat Kontra Timor Leste
Dirinya mengungkapkan, penamaan bahasa asing memang lebih mudah diingat daripada bahasa Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/wagub-1jan.jpg)