Pembunuhan Wanita Muda

Skenario Neneng Umaya Habisi Nyawa Dini Nurdiani: Kirim WA Ajak Bukber, Bawa Linggis untuk Membunuh

"Jadi isi chatnya adalah korban diajak buka puasa bersama seolah-olah yang chat adalah IDG, ternyata itu adalah istrinya," ujarnya di Polsek

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
Kasus menghilangnya Dini Nurdiani (27) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terungkap sudah. Dini ternyata meninggal karena dibunuh oleh seorang wanita yang merasa cemburu dan sakit hati kepadanya. 

"Jadi isi chatnya adalah korban diajak buka puasa bersama seolah-olah yang chat adalah IDG, ternyata itu adalah istrinya," ujarnya di Polsek Sabtu (14/5/2022).

Ardhie melanjutkan, isi chat tersebut mengatakan bahwa korban akan dijemput oleh keponakan kekasihnya di Halte Bus TransJakarta Taman mini.

Karena korban tidak mengetahui wajah istri kekasihnya, maka Dini tak memiliki rasa curiga saat dijemput.

Ditikam pakai linggis dan gunting rumput

Setibanya di lokasi, Neneng Umaya mengaku ingin membeli minuman terlebih dahulu untuk berbuka puasa.

"NU juga sudah mempersiapkan sejumlah alat yang digunakan untuk membunuh korbannya," jelas Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Sabtu (14/5/2022).

Tersangka kemudian memgeluarkan linggis dari tas yang dibawanya kemudian memukul bagian kepala belakang hingga Dini terjatuh.

Setelah itu, tersangka menusukan beberapa kali linggis ke bagian tubuh korban dengan harapan korban tewas.

"Tapi NU melihat korban masih bernafas kemudian ditusuk menggunakan gunting rumput," tutur polisi berpangkat melati satu.

Alumni Akpol 2010 ini mengatakan, setelah korban tewas, jasadnya ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian.

Barang bukti hang digunakan untuk membunuh dibuang oleh Neneng di semak-semak dekat lokasi pembunuhan.

Bahkan, tersangka sudah persiapkan pakaian ganti dari rumah karena ia sudah tahu pasti bakalan berlumuran darah tubuhnya.

"Tersangka sempat ganti baju, karena pakaian dia penuh dengan darah korban," tegasnya.

Atas kejadian ini, Neneng dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polsek Cengkareng bersama dengan Polres Bekasi Kota melakukan pengungkapan jenazah pembunuhan Dini Nurdiani (27) di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved