Berita Bekasi
Warga Desa Karang Reja Pebayuran Mengeluhkan Kehadiran TPS Ilegal Kobak Rante
Warga Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi mengeluh dirugikan dengan adanya TPS ilegal di Kampung Kobak Rante.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, PEBAYURAN -- Tempat penampungan sampah (TPS) ilegal memang menjadi masalah besar fi Kabupaten Bekasi.
Setelah TPS ilegal di pinggir Kali CBL, Tambun Selatan ditutup, masih ada beberap TPS ilegal lain salah satunya di Kecamatan Pebayuran.
TPS ilegal itu berada di lahan persawahan dekat permukiman warga di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja. Konon, TPS ilegal tersebut telah beroperasi lebih dari lima tahun.
"Ini mah sudah lama banget ada di sini, lebih dari lima tahun," kata warga setempat bernama Rina (49), Minggu (15/7/2022).
Tak memberitahu warga
Rina menyatakan warga bahkan tak diberitahu oleh pengelola TPS ketika tempat itu tiba-tiba berubah menjadi tempat pembuangan sampah.
Setelah bertahun-tahun, warga merasakan dampak buruk dari TPS ini dan sangat dirugikan.
"Enggak ada kami disosialisasikan. Enggak ada minimal izin gitu ke warga, enggak ada," tuturnya.
Tak direspon aparat desa
Seorang warga lain bernama Ropiah (42) menjelaskan bahwa sebelum dijadikan TPS ilegal, lahan tersebut merupakan sawah. Saat pertama kali lahannya digarap, dia mengira akan dijadikan pabrik.
"Awalnya mah ini sawah. Saya tahu pas awal digarap, kan dibabat-babatin tuh padinya. Saya kirain mau dibuat pabrik, enggak tahunya TPS," kata Ropiah.
Warga yang tinggal di dekat lokasi mengaku sering mengadukan hal tersebut kepada Pemerintah Desa, Namun keluhan mereka tak diindahkan sampai volume sampah semakin menumpuk.
"Sering ngadu ke desa. Tapi enggak ada yang respons. Maunya kami ditutup permanen," ujar Ropiah.