Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun, Segini Durasi Kampanye yang Telah Disepakati Bersama di DPR

Besaran anggaran pemilhan umum (Pemilu) 2024 yang dibutuhkan mencapai Rp 76 triliun sudah disepakati DPR, Pemerintah, dan KPU.

Editor: Panji Baskhara
Bangka Pos/Resha Juhari
Ilustrasi: Besaran anggaran pemilhan umum (Pemilu) 2024 yang dibutuhkan mencapai Rp 76 triliun sudah disepakati DPR, Pemerintah, dan KPU. 

TRIBUNBEKASI.COM - Terungkap, anggaran pemilhan umum (Pemilu) 2024 mencapai Rp 76 triliun sudah disepakati bersama.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil angkat bicara mengenai anggaran pemilu itu.

Mengenai anggaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta perlu menjelaskan kepada publik terkait kebutuhan pos-pos anggaran dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Atau, KPU beri penjelasan berapa besaran anggaran yang dibutuhkan per tahun hingga tahun pemungutan suara.

Baca juga: Total Harta Kekayaan Heru, Marullah, dan Juri yang Menjadi Calon Pengganti Anies, Siapa Paling Kaya?

Baca juga: Kisah Pilu Korban Kecelakaan Maut: Pamit ke Orangtua Mau Silaturahmi, Ternyata Pergi untuk Selamanya

Baca juga: Tiga Sosok Ini Kabarnya Bakal Calon Kuat Pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Siapa Saja?

"Menurut saya soal anggaran ini kan basisnya adalah soal kebutuhan penyelenggaraan pemilu."

"Kebutuhan Rp 76 triliun ini, tentu penting untuk dijelaskan oleh KPU di masing-masing tahun 2022, 2023, dan 2024 berapa besarannya," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Tribunnews.com, Senin (16/5/2022).

Sebagaimana diketahui DPR, Pemerintah, dan KPU sepakati besaran anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsinyering yang dilakukan sejak Jumat (13/5/2022) kemarin.

Selain itu, Perludem menilai KPU juga perlu untuk menjelaskan item mana yang memakan banyak biaya, sehingga membuat kebutuhan anggaran menjadi Rp 76 triliun.

"Termasuk juga item mana yang membuat pembiayaan penyelenggaraan pemilu menjadi sebesar itu," ungkapnya.

Pemilu dan Pilkada akan diadakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024.

Kali ini, Pemilu serentak akan menggelar 33 Pemilihan Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.

Durasi Kampanye

Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) terkait masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari.

Kesepakatan itu diambil saat DPR menggelar konsinyering bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu yang digelar dari Jumat (13/5/2022) hingga Minggu (15/5/2022).

Nantinya, kesepakatan dalam konsinyering akan diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat masa sidang DPR dimulai.

"KPU lama minta 120 hari, malah KPU baru ini mengajukan 203 hari. Pemerintah minta 90 hari, DPR minta 60 hari, akhirnya kesimpulan semua anggota fraksi di DPR minta durasi kampanye adalah 75 hari," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Guspardi Gaus mengungkapkan, kesepakatan durasi masa kampanye menjadi 75 hari mendapat berbagai catatan.

Pertama, terkait tentang pengadaan logistik dan kedua mengenai durasi sengketa pemilu.

Guspardi Gaus sebut jika dua persoalan itu bisa diakomodir maka durasi masa kampanye bisa dilakukan selama 75 hari.

"Hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu, pemerintah akan menyiapkan regulasi dan Presiden juga diminta untuk bisa mengeluarkan keppres dalam mendukung logistik pemilu 2024," ujar Guspardi Gaus.

Lebih lanjut, terkait sengketa pemilu yang merupakan ranah Bawaslu dan PTUN di Mahkamah Agung (MA), DPR nantinya akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA untuk membahas persingkatan waktu sengketa agar bisa dilakukan masa kampanye selama 75 hari.

"Karena itu catatan 75 hari ini bisa dilakukan jika difasilitasi untuk mempersingkat proses sengketa di PTUN," kata Guspardi Gaus.

Selain itu, terkait isu krusial perihal digitalisasi, kesimpulan yang dihasilkan yakni penyelenggaraan pemilu 2024 menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara memakai perangkat elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata.

Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.

"Kita lihat Indonesia bukan hanya Pulau Jawa dan di Jawa pun masih ada hal-hal berkaitan pendukung digitalisasi belum sempurna seperti masalah internet,"

"Masalah wifi apalagi di luar Jawa. Sehingga keputusan yang kita ambil tetap menerapkan sistem seperti pemilu 2019," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Adapun, kesepakatan lain dalam konsinyering itu yakni DPR menyepakati anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp 76 Triliun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp 76 Triliun, Perludem: KPU Jelaskan Kebutuhan Biaya Tiap Tahun"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved