Berita Karawang

Saan Mustopa Ingatkan KPU Agar Perketat Pengamanan Website Data Pemilih dari Hacker

Dalam waktu dekat Komisi II akan membahaskan dengan KPU RI, agar semua data KPU dapat dijaga dengan aman.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ketua DPW NasDem Jawa Barat, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memperketat pengamanan website data pemilih dari hacker.

Apalagi saat ini tengah ramai hacker Bjorka yang disebut dapat membobol data penting di Indonesia.

"Iya soal itu saya sudah sejak lama sampaikan agar website berisikan data-data pemilih maupun data penting KPU dapat ditingkatkan keamanannya," kata Saan Mustopa, pada Senin (19/9/2022).

Saan Mustopa melanjutkan, dalam waktu dekat Komisi II akan membahaskan dengan KPU RI, agar semua data KPU dapat dijaga dengan aman.

"Jangan sampai terjadi hal-hal tak diinginkan, segera kita bahas dan ingatkan lagi KPU RI agar data benar-benar dijaga," ungkap dia.

Baca juga: Sering Tergenang Jalan I Gusti Ngurah Rai Depan Pasar Bintara Diperbaiki

Baca juga: Brutal! Sekelompok Remaja Merusak Truk yang Melintas di Jalan, Videonya Viral di Medsos

Diketahui, Peretas Bjorka sebelumnya menjual data pengguna sampai mengumbar ada kebocoran data registrasi SIM card prabayar yang isinya meliputi NIK, nomor KK, nomor telepon, dan tanggal registrasi.

Tak hanya itu hacker itu juga membuka data-data dari instansi penting di Indonesia. Pasalnya, hacker Bjorka yang menyebut telah membongkar data Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menkominfo Johnny Plate.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran data terkait data pemilu.

Mantan Napi Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan eks narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu 2024 sesuai Undang Undang Dasar (UUD).

Saan Mustopa mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya mematuhi UUD.

Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Beri Respon Intruksi Jokowi Soal Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Baca juga: Sidang Etik Banding Irjen Ferdy Sambo Bakal Digelar Hari Ini, Rencananya Dipimpin Jenderal Bintang 3

Sebab, KPU pernah membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pelarangan eks napi korupsi dan kejahatan luar biasa nyalon dalam pemilu.

Namun Mahkamah Agung membatalkan PKPU itu. Alasannya bertentangan dengan UUD.

"Karena memang sesuai UUD, KPU sebagai pelaksana UUD tentu mereka harus menjalankan sesuau aturan, tidak boleh bertentangan UUD," ujar Saan, pada Senin (19/9/2022).

Jadi, kata Saan Mustopa, selama hak politiknya tidak dicabut, eks napi korupsi bisa mengikuti pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved