Penembakan Brigadir J
Sidang Etik Banding Irjen Ferdy Sambo Bakal Digelar Hari Ini, Rencananya Dipimpin Jenderal Bintang 3
Rencananya, sidang etik banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
TRIBUNBEKASI.COM — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan digelar pada Senin (19/9/2022) ini.
Rencananya, sidang etik banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang itu dijadwalkan dimulai terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Meski begitu, Irjen Dedi Prasetyo masih enggan membeberkan perihal siapa yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
Irjen Dedi Prasetyo hanya menyatakan bahwa sidang itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Dipimpin bintang 3," pungkasnya.
Baca juga: Liga 2: FC Bekasi City Optimistis Pertahankan Tahta Group Tengah Kontra PSIM Jogja
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 19 September 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo secara resmi dihukum dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik profesi Polri.
Terkait hal itu, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Irjen Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin, 19 September 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 19 September 2022, di Carrefour Harapan Indah, Cek Syaratnya
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka obstraction of justice (penghalang proses hukum--red) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.