Penembakan Brigadir J
Sidang Etik Banding Irjen Ferdy Sambo Bakal Digelar Hari Ini, Rencananya Dipimpin Jenderal Bintang 3
Rencananya, sidang etik banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Imigrasi cekal Putri Candrawathi
Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mencekal Putri Chandrawati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepastian pencekalan Putri Chandrawati ke luar negeri tersebut disampaikan oleh Kabid Tikim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburahman.
Habiburahman mengatakan, Putri Chandrawati telah dicekal untuk tidak berpergian keluar negeri sejak Selasa (23/8/2022) lalu.

"Sudah, sudah ada kita lakukan pencekalan data (secara) online terhadap Putri Chandrawati," ujar Habiburahman kepada awak media, Kamis (1/9/2022).
"Pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan di data kita sudah diterapkan sejak tanggal 23 Agustus 2022 lalu," imbuhnya.
Habiburahman memastikan, istri Ferdy Sambo tersebut tidak dapat keluar dari Indonesia dengan menggunakan cara apapun.
Baca juga: Cegah Penularan, Dinkes Kota Bekasi Akan Bagikan Kondom Gratis Bagi Pasangan Diskordan HIV
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia
Pasalnya, wajah dan dokumen-dokumen Putri Chandrawati telah terdeteksi pada sistem keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan demikian, apabila Putri Chandrawati tetap melakukan aktivitas menuju luar negeri, akan dapat langsung terdeteksi oleh pihak imigrasi.
"Kalau yang bersangkutan masuk ke kita sudah tidak bisa, karena datanya sudah masuk ke sistem cekal online, supaya tidak bepergian keluar negeri," kata dia.
"Kita ada cekal online dengan menggunakan sistem pengenalan wajah untuk memonitor pergerakan penumpang, makanya sudah pasti terdeteksi pada perangkat kita (apabila melanggar)," imbuhnya.
Ia pun memastikan, apabila pendamping hidup mantan Kadiv Propam Polri tersebut melanggar kebijakan pencekalan, maka pihaknya akan menindaklanjuti lebih lanjut pelanggaran tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Fuji Seat Indonesia Butuh Operator dan Maintenance Dies Press Stamping
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Perusahaan Makanan dan Minuman Butuh Engineer Staff, Cek Syaratnya
"Apabila yang bersangkutan tetap memaksakan diri untuk pergi (ke luar negeri), maka yang bersangkutan akan langsung diamankan dan akan kita laporkan kepada pihak yang berwenang," jelas Habiburahman.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengeluarkan surat perintah pencegahan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke luar negeri.
Masa pencegahan berlaku selama 20 hari, hingga Minggu (11/9/2022), guna mengantisipasi agar Putri Chandrawati tidak melarikan diri saat penyidikan berlangsung.