TOPIK
Penembakan Brigadir J
-
Para pendukung Bharada E juga terlihat berteriak di ruang sidang, bahkan hingga ada yang ikutan menangis mendengar tuntutan jaksa tersebut.
-
Dikatakan Feri Amsari, hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
-
Dengan tuntutan pidana seumur hidup tersebut, maka Ferdy Sambo bisa saja lolos dari ancaman hukuman mati.
-
Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena proses persidangan atas kasus tewasnya Brigadir J masih bergulir.
-
Menurut Ahli Pidana, Firman WIjaya, kondisi seseorang dalam melakukan sesuatu itu harus hadir dari kekuatan mentalnya atau niatannya.
-
Pengacara Bharada E menyebut, LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.
-
Bharada E kini sudah merasa lebih lega, karena telah meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Yosua atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
-
Penundaan sidang itu untuk bahan evaluasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bersama pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Putri Candrawathi menyebut dirinya tidak melihat tubuh Brigadir Yosua saat diajak keluar dari kamar karena Ferdy Sambo menutupi kepalanya.
-
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, 12 orang saksi akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini.
-
AKBP Ridwan Soplanit mengaku ditelepon Ferdy Sambo seusai Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta
-
Momen itu terjadi saat kedua orangtua Brigadir J bersama kuasa hukum hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Selasa (25/10/2022)
-
Pendampingan dari LPSK ini karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Dalam dakwaan itu dipaparkan, Kuat Maruf sempat terlibat keributan dengan Brigadir J di Magelang. Namun, tidak dijelaskan alasan pertengkaran keduanya
-
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut juga sudah termasuk perkara obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.
-
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu dipindahkan penahanannya dari Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.
-
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pelimpahan berkas perkara tahap II itu rencananya dilakukan pada Rabu lusa.
-
Ada tiga psikiater atau psikolog yang memeriksa kondisi Putri Candrawathi saat menjalani tes kesehatan sewatku wajib lapor di Bareskrim Polri.
-
Putri Candrawathi meminta anak-anaknya untuk dititipkan selama ditahan. Dia juga meminta anak-anaknya untuk tetap fokus dalam mengenyam pendidikan.
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, Polri telah memeriksa kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi.
-
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihak Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.
-
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bareskrim Polri.
-
Evaluasi terhadap kondisi Putri tersebut dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri.
-
Mabes Polri kini juga tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.
-
Bahkan, Putri Candrawathi disebut tidak responsif dengan sikap yang dikeluarkan oleh LPSK.
-
Nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
-
Keputusan sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu.
-
Rencananya, sidang etik banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
-
Ada tujuh berkas perkara obstraction of justice yang diterima Kejaksaan Agung yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo.
-
Erman Ummar menerangkan rekening atas nama Bripka RR dibuat oleh Putri Candrawathi sejak tahun 2021.