Penembakan Brigadir J

Dinilai Sudah Sesuai Tuntutan Awal, Kejagung Puas terhadap Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Hukuman yang diberikan MA dalam putusan kasasi Ferdy Sambo cs, sama atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan puas atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Seperti diketahui, dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Putusan kasasi itu berbeda dengan putusan pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding yang menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Bukan hanya Ferdy Sambo, putusan kasasi Mahkamah Agung juga meringankan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa jika ditarik ke belakang, hukuman yang diberikan MA dalam putusan kasasi Ferdy Sambo cs, sama atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BERITA VIDEO: FERDY SAMBO DIVONIS MATI, HOTMAN PARIS: DALAM 10 TAHUN DAPAT SURAT KELAKUAN BAIK, BISA BEBAS!   

"Artinya apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodir dengan baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Rabu (9/8/2023).

Sebagaimana diketahui jaksa sejak awal memang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperberat vonis menjadi pidana mati dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Baca juga: Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Rabu Ini

Baca juga: Marak TKI Ilegal dari Kabupaten Bekasi, Polisi Diminta Bertindak Soal Dugaan TPPO

Namun MA mengembalikan hukuman Ferdy Sambo sebagaimana tuntutan awal jaksa.

Hal yang sama juga terjadi pada Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Jaksa dalam proses pengadilan menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara dan diputus sama oleh MA.

Begitu pula dalam perkara Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun, namun dihukum MA 10 tahun penjara.

Dalam perkara Putri Candrawathi jaksa awalnya juga menuntut 8 tahun. Namun majelis hakim PN Jaksel memvonis 20 tahun bui.

Baca juga: Dua Hari Turun, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Viral, 2 TKW Asal Bekasi Minta Tolong Dipulangkan dari Arab Saudi, Begini Tanggapan Disnaker

MA lewat kasasi menghukum Putri Candrawathi dengan pidana 10 tahun, atau tetap lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved