Panji Gumilang Ditahan
Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Rabu Ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya rencana gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari Rabu (9/8/2023) ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya rencana gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.
"Rencana hari ini (gelar perkara TPPU Panji)," ujar Brigjen Whisnu Hermawan , kepada wartawan, Rabu.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, gelar perkara tersebut dilakukan usai pihaknya mengantongi cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.
Tak hanya pemeriksaan saksi, bukti itu juga diperoleh usai pemeriksaan terhadap Panji selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun pada Senin (7/9/2023) lalu.
BERITA VIDEO: BARESKRIM TOLAK PENANGGUHAN PENAHANAN PANJI GUMILANG
Pemeriksaan Panji Gumilang
Sebelumnya diberitakan bahwa Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari Senin (7/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut.
"Iya betul diperiksa. Sekitar jam 10 pemeriksaan untuk PG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Marak TKI Ilegal dari Kabupaten Bekasi, Polisi Diminta Bertindak Soal Dugaan TPPO
Baca juga: Dua Hari Turun, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, nantinya penyidik tidak hanya memeriksa Panji Gumilang saja dalam kasus ini.
Rencananya juga akan ada lima saksi lainnya yang diagendakan untuk diperiksa pada hari ini.
Namun, Brigjen Whisnu Hermawan tak merinci identitas dan kapasitas kelima saksi lain tersebut.
"Ada saksi lain sekitar 5 orang kalau hadir (akan diperiksa)" tuturnya.
Lebih lanjut, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Brigjen Whisnu Hermawan
Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset |
![]() |
---|
Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar |
![]() |
---|
Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Bertambah, Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.