Panji Gumilang Ditahan

Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang ini baru sebagai tahap awal penyidikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. 

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, ke kejaksaan pada Senin (30/10/2023) lalu. Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri di Lapas Indramayu, Jawa Barat pada Kamis, 9 November 2023 kemarin.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang itu berlangsung sekitar lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," ungkap Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dihubungi, Jumat, 10 November 2023.

Menurut Kombes Robertus Yohanes De Deo, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang ini baru sebagai tahap awal penyidikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. 

Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik masih mendalami soal dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji Gumilang untuk kepentingan pribadinya.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS - BARESKRIM POLRI TETAPKAN PANJI GUMILANG TERSANGKA PENISTAAN AGAMA

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," jelasnya.

Pemeriksaan Panji Gumilang sengaja dilakukan di Lapas Indramayu karena statusnya kini juga sebagai tahanan kejaksaan terkait kasus penistaan agama.

Gelapkan Rp73 miliar

Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT ILC Logistics Indonesia Butuh Staf HSE, Minimal Lulusan D3

Baca juga: BKPSDM Karawang Hadirkan Portal Awasi Kedisiplinan ASN dalam Membayar Pajak

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, pada Kamis, 2 November 2023 lalu.

Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji Gumilang dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved