Panji Gumilang Ditahan

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar

Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ilustrasi - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, ke kejaksaan pada Senin (30/10/2023) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang itu dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut juga dihadiri Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan sejumlah pihak eksternal. 

Dari hasil gelar perkara itu telah ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis, 2 November, 2023.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS - BARESKRIM POLRI TETAPKAN PANJI GUMILANG TERSANGKA PENISTAAN AGAMA

Penyidik Bareskrim Polri telah menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, satu di antaranya terkait dugaan melanggar Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Penyidik juga menjerat Panji dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tutur jenderal bintang satu tersebut. 

Baca juga: Satgas PPK Kabupaten Bekasi Serahkan Kasus Korban Bully hingga Kaki Diamputasi pada Proses Hukum

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Kejadian Perundungan terhadap Siswa SD hingga Kakinya Diamputasi

Tilep Dana Rp73 Miliar

Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar.

Dana pinjaman itu didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 lalu.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," kata Brigjen Whisnu Hermawan 

Dalam hal ini, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman yang dikirimkan ke rekening yayasan tersebut kemudian langsung dialihkan ke rekening pribadi milik Panji Gumilang

"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Siswa SD Korban Bully yang Diamputasi, Minta Pelaku Dihukum meski Masih Anak

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polisi Mulai Penyidikan Kasus Perundungan Bocah SD di Tambun hingga Kaki Diamputasi

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved