Kasus Perundungan

Satgas PPK Kabupaten Bekasi Serahkan Kasus Korban Bully hingga Kaki Diamputasi pada Proses Hukum

Diketahui FAA telah menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekolahnya hingga kakinya diamputasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Korban perundungan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno menyerahkan penanganan kasus siswa SD Negeri Jatimulya 09, FAA(12) korban perundungan kepada pihak kepolisian.

Diketahui FAA telah menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekolahnya hingga kakinya diamputasi.

"Jadi gini proses ini sudah masuk ke hukum, berarti kita harus menghormati hasil keputusan kepolisian itu," kata Irawan Sari Prayitno pada Kamis (2/11/2023).

Irawan Sari Prayitno menuturkan, pihaknya telah mendatangi pihak sekolah dan meminta penjelasan.

Diketahui bahwa pihak sekolah tempat FAA menempuh pendidikan, telah melakukan upaya pendampingan hingga upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku.

Aparat kepolisian juga telah lakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah maupun sejumlah saksi-saksi lainnya.

BERITA VIDEO: KRONOLOGI SISWA SMP DI BEKASI ALAMI KANKER TULANG HINGGA DIAMPUTASI DIDUGA DIBULLY

"Pelanggaran aspek hukum itu yang lebih tau pihak kepolisian. Kepsek, Walas, sudah diundang, tinggal kami menuggu saja," imbuhnya.

Tambah pasal

Kasus perundungan atau bullying mengakibatkan siswa SD Negeri Jatimulya 09 FAA (12) kehilangan kaki kirinya karena harus diamputasi.

Atas kondisi tersebut orangtua korban perundungan sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi. 

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Kejadian Perundungan terhadap Siswa SD hingga Kakinya Diamputasi

Baca juga: Kuasa Hukum Siswa SD Korban Bully yang Diamputasi, Minta Pelaku Dihukum meski Masih Anak

Kuasa hukum FAA, Mila Ayu Dewata Sari sudah menyampaikan laporan kepolisian sejak 17 April 2023.

Awalnya, orangtua korban hanya berjalan sendirian sebelum akhirnya didampingi olehnya sebagai kuasa hukumnya.

"Kami juga mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan proses laporan polisi," kata Mila  Ayu Dewata Sari pada Kamis, 2 November 2023.

Menurut Mila, keterangan kepolisian laporannya sudah naik ke penyidikan dan dalam waktu satu minggu ke depan diharapkan sudah ada penetapan tersangka.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved