Kasus Perundungan

Satgas PPK Kabupaten Bekasi Serahkan Kasus Korban Bully hingga Kaki Diamputasi pada Proses Hukum

Diketahui FAA telah menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekolahnya hingga kakinya diamputasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Korban perundungan. 

"Alhamdulillah hari ini sudah gelar naik ke sidik dan insya Allah maksimal dalam waktu satu minggu nanti akan sudah ditetapkan status tersangkanya," jelasnya.

Mila Ayu Dewata Sari juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan kepolisian, pihaknya meminta diterapkan pasal tambahan selain pasal 80 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polisi Mulai Penyidikan Kasus Perundungan Bocah SD di Tambun hingga Kaki Diamputasi

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis ini Tetap Rp 1.123.000 Per Gram, Cek Detailnya

Juga dijerat pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan hingga mengalami luka berat.

"Penambahan pasal kami minta karena waktu itu pelaporannya hanya infeksi saja gitu ya. Melihat kondisi korban saat ini kami minta ditambah pasal," imbuhnya.

Menurutnya, kondisi korban saat ini mengalami cacat permanen sehingga pihaknya meminta adanya penambahan pasal yang disangkakan dalam laporannya tersebut.

"Kami minta tindak tegas dan dihukum berat walaupun pelakunya ini masih anak," katanya.

Mulai penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah melakukan penyelidikan kasus perundungan atau bullying FAA (12) siswa SDN 9 Swadaya, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga kakinya harus diamputasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Gunakan Botol Bermerk

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kodam III/ Siliwangi Manfaatkan 200 Hektare Lahan Tidur Buat Pertanian

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, kasus perundungan ini sudah masuk tahap penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan.

"Iya atas laporan dan kasus ini sebelumnya kami lakukan penyelidikan sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Hotma saat dikonfirmasi pada Kamis (2/11/2023).

Hotma menegaskan, tidak ada kendala dalam kasus perundungan anak atau siswa SD yang menyebab kaki mengalami cedera parah hingga harus diamputasi.

Hanya saja, dalam kasus ini pihaknya lebih memperhatikan asep kehati-hatian karena menyangkut anak.

"Kita perhatikan aspek kehati-hatian, karena kita ketahui ada undang-undang tersendiri terkait sistem peradilan anak," beber dia.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 2 November 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 2 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Hotma menambahkan, setelah naik penyidikan akan dipanggil sejumlah saksi-saksi terkait perkara perundungan tersebut.

"Naik penyidikan kita panggil saksi-saksi, jika sekiranya cukup kita gelar perkara tentukan tersangkanya," beber dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved