Berita Kriminal

Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Gunakan Botol Bermerk

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menyebut, pelaku pengoplos (miras) berinsial A (51) merupakan warga Babakan Karawang Barat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Barang bukti minuman keras (miras) oplosan yang berhasil disita Satnarkoba Polres Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI  —  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan.

Pelaku menjual miras oplosan menggunakan botol bermerk.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menyebut, pelaku pengoplos (miras) berinsial A (51) merupakan warga Babakan Karawang Barat.

"Pengungkapkan dan penangkapan saat lakukan operasi Mantap Brata Lodaya 2023 pada bulan Oktober," kata Arief pada Kamis (2/11/2023).

Arief melanjutkan, hasil pemerikaaan pelaku keseharian merupakan tukang servis dan penjual kipas angin.

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kodam III/ Siliwangi Manfaatkan 200 Hektare Lahan Tidur Buat Pertanian

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 2 November 2023

Pelaku telah menjual miras oplosan selama 4 bulan.

"Modus penjualannya produksi dalam rumah di Babakan dan menjual di sekitar Tanjung Pura serta sekitarnya," ujarnya.

Selain menjual miras gunakan botol air mineral maupun plastik. Pelaku juga menjual oplosan bermerk, artinya botol miras bermerk diisi dengan oplosan.

Arief memaparkan, pelaku sudah memiliki banyak pelanggan dari kalangan supir dan anak muda. Per harinya, ia bisa memproduksi miras oplosan kurang lebih sebanyak 5 liter.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan dalam galon sekitar 40 liter lebih dan dalam botol sekitar 32 ribu liter," imbuhnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 2 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 2 November 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Arief melanjutkan, pelaku mengoplos minuman-minuman tersebut dengan racikan alkohol, gula pasir, air dan minuman energi.

Melalui usaha minuman oplos ini, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 5.000.000 setiap bulan.

"Sejauh ini belum ada korban yang melaporkan, ini masih kita kategorikan tipiring karena menggunakan UU Perda No 10 tahun 2021 tentang Pengawasan dalam perizinan," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved