Berita Kriminal
Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Gunakan Botol Bermerk
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menyebut, pelaku pengoplos (miras) berinsial A (51) merupakan warga Babakan Karawang Barat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan.
Pelaku menjual miras oplosan menggunakan botol bermerk.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menyebut, pelaku pengoplos (miras) berinsial A (51) merupakan warga Babakan Karawang Barat.
"Pengungkapkan dan penangkapan saat lakukan operasi Mantap Brata Lodaya 2023 pada bulan Oktober," kata Arief pada Kamis (2/11/2023).
Arief melanjutkan, hasil pemerikaaan pelaku keseharian merupakan tukang servis dan penjual kipas angin.
Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kodam III/ Siliwangi Manfaatkan 200 Hektare Lahan Tidur Buat Pertanian
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 2 November 2023
Pelaku telah menjual miras oplosan selama 4 bulan.
"Modus penjualannya produksi dalam rumah di Babakan dan menjual di sekitar Tanjung Pura serta sekitarnya," ujarnya.
Selain menjual miras gunakan botol air mineral maupun plastik. Pelaku juga menjual oplosan bermerk, artinya botol miras bermerk diisi dengan oplosan.
Arief memaparkan, pelaku sudah memiliki banyak pelanggan dari kalangan supir dan anak muda. Per harinya, ia bisa memproduksi miras oplosan kurang lebih sebanyak 5 liter.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan dalam galon sekitar 40 liter lebih dan dalam botol sekitar 32 ribu liter," imbuhnya.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 2 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 2 November 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Arief melanjutkan, pelaku mengoplos minuman-minuman tersebut dengan racikan alkohol, gula pasir, air dan minuman energi.
Melalui usaha minuman oplos ini, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 5.000.000 setiap bulan.
"Sejauh ini belum ada korban yang melaporkan, ini masih kita kategorikan tipiring karena menggunakan UU Perda No 10 tahun 2021 tentang Pengawasan dalam perizinan," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)
Polres Karawang
minuman keras (miras)
Kasat Narkoba Polres Karawang
AKP Arief Zainal Abidin
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/miras-2Nob.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.