Berita Kriminal

Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan

komplotan maling motor ini sudah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Istimewa
MALING MOTOR DITANGKAP --- Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (20/10/2025) lalu, diringkus polisi di dua lokasi berbeda. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBORA — Dua orang maling motor yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (20/10/2025) lalu, diringkus kawanan polisi di dua lokasi berbeda. 

Kedua maling motor tersebut berinisial A dan R yang merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas beberapa bulan yang lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menyampaikan, komplotan maling motor ini sudah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali setelah bebas dari penjara.

Saat penggerebekan dilakukan, salah seorang maling motor mengungkap bahwa dirinya mendapat upah sebesar Rp 600.000 setiap sukses beraksi.

Baca juga: Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor

Adapun kedua sahabat ini beraksi dengan cara berpura-pura menjadi kurir pesan antar makanan untuk mengelabui warga.

Keterangan itu terkonfirmasi lewat rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan memperlihatkan dua orang pelaku ini beraksi secara bersama-sama.

Satu orang bertugas sebagai eksekutor, sementara satu orang lainnya bersiap di atas motor untuk mengawasi keadaan sekitar.

“Pelaku A kami amankan di wilayah Kali Anyar, Tambora, sedangkan pelaku R ditangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Berdasarkan analisa CCTV dan informasi dari warga, tim segera melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil kami tangkap,” ujar Sudrajat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/10/2025).

Menurut Sudrajat, kedua pelaku hanya beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat saja.

Adapun dia mengincar motor-motor dengan tingkat keamanan lemah.

"Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara mendorong kemudian menyambungkan kabel agar kendaraan tersebut bisa menyala lalu dibawa kabur oleh pelaku," jelas Sudrajat.

Karena itu, pelaku bisa mudah melakukan aksinya berkali-kali, seolah tak takut kembali merasakan dinginnya jeruji besi.

Atas insiden berulang ini, Sudrajat mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan gunakan kunci ganda pengaman.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” pungkas dia.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tambora. Mereka dijerat Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved