Berita Kriminal

Kuasa Hukum: Izin Belum Turun, Kunjungan ke TKP Arya Pangayunan Ditunda

Keluarga Arya Pangayunan batal meninjau TKP karena belum ada izin dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukum sebut masih menunggu jawaban resmi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KOMPOLNAS CEK TKP - Ilustrasi Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam mendatangi kos Gondia, tempat ditemukannya jasad Arya Daru Pangayunan, Diplomat Kementerian Luar Negeri (kemlu) dalam kondisi kepala terlilit lakban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Mereka datang untuk mendalami temuan baru. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Suasana di sekitar indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Jakarta Pusat, terlihat lengang pada Selasa (14/10/2025) siang.

Di balik keheningan itu, keluarga besar Arya Daru Pangayunan (39), diplomat Kementerian Luar Negeri, masih menunggu izin untuk masuk ke lokasi di mana Arya ditemukan meninggal dunia.

Harapan keluarga untuk meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) pupus sementara. Tim kuasa hukum mereka menyatakan rencana kunjungan ke lokasi indekos harus ditunda karena izin dari Polda Metro Jaya belum turun.

Baca juga: Video Injak Al-Quran Viral, Vita ASN Bengkulu Diperiksa 3 Jam dan Minta Maaf

Baca juga: Jokowi Akui Siap All Out Bantu PSI, Ungkap Alasan akan Kerja Keras untuk Partai Sang Anak

Baca juga: Puput Hamil Anak Ketiga, Ahok Pamer Momen Foto Keluarga Serba Putih

Kuasa hukum keluarga Arya, Dwi Librianto, membenarkan pembatalan rencana kunjungan itu. Sejak Senin sore, pihaknya telah mengajukan permohonan izin pengecekan TKP ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, namun hingga Selasa siang belum ada jawaban.

“Sampai saat ini belum ada izin dari Polda, jadi belum ke sana. Kayaknya hari ini enggak jadi,” ujar Dwi saat dihubungi wartawan, Selasa.

Menurut Dwi, keluarga sebenarnya sangat berharap bisa melihat langsung lokasi tersebut. Namun mereka memilih mengikuti prosedur hukum agar langkah mereka tidak menimbulkan persepsi keliru.

“Izinnya belum ada. Daripada nanti kami disangka macam-macam, lebih baik kami ikuti prosedur dulu,” ujarnya lagi.

Indekos tersebut merupakan tempat di mana Arya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban kuning di atas kasur. Temuan ini mengundang banyak tanya, baik dari pihak keluarga maupun publik.

Dwi mengaku belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepadanya oleh pihak kepolisian.

“Kalau kami diminta datang ke Polda, tapi belum melihat TKP, kami tidak bisa menyanggah atau memberikan pendapat,” ucap Dwi.

Ia menambahkan, belum adanya izin membuat pihaknya kesulitan memperoleh gambaran utuh kondisi di lokasi kejadian.

“Kami juga belum menerima bukti-bukti. Perkembangan perkara pun belum disampaikan. Mungkin hari Kamis kami akan membuat laporan dan meminta gelar perkara khusus di Bareskrim,” sambungnya.

Dalam surat bernomor 85/R/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, tim kuasa hukum telah meminta izin kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memeriksa dua lokasi sekaligus, yaitu indekos Arya dan kantor Kementerian Luar Negeri.

Hingga Selasa sore, surat tersebut belum juga mendapat jawaban resmi dari kepolisian.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved