Berita Kriminal

Kasus Pelajar Bacok Pelajar di Grogol, Pemkot Jakbar Siap Beri Sanksi Berat

Pemkot Jakbar dalami kasus pelajar bacok pelajar di Grogol. Penerima KJP Plus yang terbukti terlibat bisa terancam sanksi berat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
PENDALAMAN KASUS - Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal kasus pembacokan antarpelajar di Grogol, Rabu (8/10/2025). Pemerintah akan mendalami kasus ini sebelum menjatuhkan sanksi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Suasana di sekitar Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, masih menyisakan rasa khawatir di kalangan warga.

Kasus pembacokan antarpelajar yang terjadi beberapa waktu lalu bukan cuma meninggalkan luka fisik, tapi juga trauma sosial di lingkungan sekitar.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, akhirnya buka suara. Ia menegaskan Pemkot bersama Suku Dinas Pendidikan bakal mendalami kasus tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan.

“Kami sedang mendalami ke sekolah-sekolah bersangkutan. Entah nanti pelajar itu bagaimana keterlibatannya dan apakah dia penerima KJP Plus, itu sedang didalami,” kata Uus saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Roy Suryo Seret Lagi Isu Ijazah Jokowi, Minta Polri Buka Kembali Kasus yang Sudah Dihentikan

Baca juga: Miris! Air PDAM Tidak Mengalir, Ida Terpaksa Rogoh Kocek Rp 50 Ribu per Hari untuk Isi Ulang

Baca juga: Etanol Bikin Mesin Rusak dan BBM Boros? Ini Kata Pakar Energi ITB dan ITERA!

Kasus pembacokan antarpelajar ini terjadi di depan sebuah warung kelontong, Jumat (3/10/2025) malam. Warga sekitar sempat panik dan berhamburan setelah menyaksikan keributan mendadak di tengah jalan.

Aksi itu menjadi peristiwa kedua dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Kasus pertama terjadi pada 17 September 2025.

Pemkot Jakarta Barat menilai penanganan kasus ini tak boleh gegabah. Jika terbukti terlibat, pelajar penerima KJP Plus bisa terancam sanksi berat, termasuk pencabutan bantuan tersebut.

“Biasanya kalau siswa atau siapapun yang terlibat tawuran atau aksi kekerasan, sanksinya di antaranya seperti tadi,” ujar Uus.

Pemkot tak ingin salah langkah. Uus menekankan pendalaman harus dilakukan untuk memastikan peran pelajar dalam insiden tersebut, apakah sebagai pelaku atau korban.

“Sudindik yang mendalami apakah dia menjadi korban atau pelaku. Sehingga penerapan sanksinya bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru,” kata Uus.

Pernyataan senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Ali Mukodas. Ia menyebut pencabutan KJP Plus tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa dasar kuat.

“Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu atas kasus tersebut,” ujar Ali.

“Jadi kita tidak bisa ujuk-ujuk merekomendasikan pencabutan KJP. Harus didalami dulu apa dan sejauh mana keterlibatan pelajar-pelajar itu. Sehingga tindakannya tepat sasaran, tidak merugikan pihak-pihak lain,” imbuhnya.

Dua kasus pembacokan antarpelajar dalam waktu berdekatan ini menjadi perhatian publik. Warga berharap pihak sekolah dan pemerintah bisa bertindak cepat sebelum terjadi aksi serupa di wilayah lain.

Sementara itu, Polsek Grogol Petamburan telah mengamankan para pelaku yang kini berstatus anak berhadapan hukum. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved