KPK Panggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni Terkait Kasus Korupsi Mesin EDC
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, terkait kasus korupsi EDC, Rabu (8/10/2025)
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di sebuah bank BUMN periode 2020–2024.
Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat Tbk, Irsyad Sahroni, Rabu (8/10/2025) hari ini.
Irsyad Sahroni dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sebuah bank BUMN periode 2020–2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS, Direktur PT Indosat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Selain Irsyad, tim penyidik KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya yang mayoritas merupakan pimpinan perusahaan di sektor teknologi dan informatika.
Baca juga: Nadiem Makarim Terjerat Korupsi, Ayahnya Advokat Ternama dan Pernah Duduk di Komisi Etik KPK
Berikut adalah daftar lengkap para saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu ini:
Irsyad Sahroni – Direktur PT Indosat
He Hariyadi – Direktur PT IP Network Solusindo
Yuliana Efendi – Direktur PT Mutu Utama Indonesia
Dandi Setiyawan – Direktur PT Solusindo Global Digital
Royke Lumban Tobing – Direktur PT Spentera
Masagus Krisna Ismaliansyah – Pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi
Dian Budi Lestari – Direktur PT Dimensi Digital Nusantara
Faisal Mulia Nasution – Direktur PT Fiber Networks Indonesia
Cu Ian Wijaya – Direktur PT Kawan Sejati Teknologi
Riski Lana – Direktur PT Smartnet Magna Global
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo.
Empat tersangka lainnya adalah Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
Indra Utoyo sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.
KPK menduga adanya korupsi dalam dua proyek pengadaan, yaitu pengadaan EDC Android dengan skema beli putus senilai Rp 942,7 miliar dan pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC dengan skema sewa yang realisasi pembayarannya mencapai Rp 1,25 triliun pada periode 2021–2024.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekurang-kurangnya mencapai Rp 744,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji Bikin Resah Warga NU, Minta KPK Jangan Bikin Drama, Segera Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
KPK: Biro Travel Haji Terancam Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Oknum Kemenag |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ada Persengkongkolan Jahat Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan di Kemenag |
![]() |
---|
Penyidik KPK Akan Bongkar 4 Ponsel yang Ditemukan di Plafon Rumah Noel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.