Samsat Keliling

Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 8 Oktober 2025

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling sesuai jadwal.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
SAMSAT KELILING - Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi, setiap hari Rabu ada di Kantor Kelurahan Telukpucung, Jalan Raya Perjuangan Nomor 4, RT 003 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mulai pukul 09.00-12.00. 

TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 8 Oktober 2025, Simak Syaratnya

Baca juga: Selain Normalisasi Kali, Pemkot Bekasi Akan Robohkan Bangli untuk Pelebaran Jalan Bus Trans Patriot

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Rabu 8 Oktober 2025 Sebagian Besar Wilayah Hujan Gerimis

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang. (Dok. Samsat Karawang)

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Rabu (8/10/2025) ini:  

1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-11.00 WIB

Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi, Rabu (8/10/2025) ini Kantor Kelurahan Telukpucung, Jalan Raya Perjuangan Nomor 4, RT 003 RW 001, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mulai pukul 09.00-12.00.

Setiap akhir bulan seluruh Pelayanan Samsat Kota Beaksi baik Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Outlet dimulai dari jam 08:00 hanya sampai jam 11:00 WIB.

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca juga: Menu MBG Depok Viral, Ada Telur Tersembunyi Dalam Pangsit Goreng, Tak Sesuai Arahan Presiden

Baca juga: Menkeu Setuju Bank Jakarta Bangun Menara di SCBD

Baca juga: Berdiri Puluhan Tahun, Pemkot Bekasi Bongkar 300 Bangunan Liar Tutup Saluran Air di Wisma Asri

Jadwal layanan di Samsat Induk tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

Jadwal layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani.

Jadwal layanan di Samsat outlet tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved