Berita Bekasi
Berdiri Puluhan Tahun, Pemkot Bekasi Bongkar 300 Bangunan Liar Tutup Saluran Air di Wisma Asri
pembongkaran bangunan liar dilakukan lantaran bangunan yang sudah permanen itu berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT)
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pembongkaran 300 bangunan liar (bangli) di Perumahan Wisma Asri, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Selasa (7/10/2025).
Wali Kota Bekasi, Tri. Adhianto mengatakan pembongkaran bangunan liar dilakukan lantaran bangunan yang sudah permanen itu berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan menutup fungsi saluran air.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya. Dengan terbebasnya saluran dari bangunan liar, pengendalian sampah, aliran air, hingga pencegahan banjir akan lebih efektif,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Tri menjelaskan selain menormalisasi fungsi saluran air, pihaknya juga mempersiapkan pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi umum yang akan memberikan dampak langsung pada mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi wilayah.
Baca juga: Sidak ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi, Tri Adhianto Ingatkan Penertiban Bangunan Liar Agar Humanis
Jalan yang sebelumnya sempit kini rampung ditata hingga memiliki lebar 8 meter.
Sehingga bus Trans Patriot dapat melintas dan melayani warga secara optimal.
“Transportasi umum akan membuat biaya perjalanan lebih hemat dan konektivitas kota semakin kuat. Jalur ini juga akan terhubung hingga ke wilayah utara dan terintegrasi dengan LRT serta stasiun kereta, sehingga akses masyarakat semakin mudah,” jelasnya.
Tri menuturkan proyek ini didukung dengan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Jika terdapat kekurangan dalam penyelesaian pembangunan, akan diberikan tambahan selesai secara bertahap. Pembangunan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan dengan keterbatasan keuangan daerah, namun tetap mengedepankan prioritas kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Kadis BMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto menyampaikan keberadaan bangli itu selama ini menjadi hambatan dalam pengelolaan lingkungan.
Meski sebagian bangunan telah berdiri selama puluhan tahun, pihaknya menegaskan keberadaannya tidak sesuai peruntukan karena berada di atas lahan PJT.
Lalu penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.
“Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan ini, pengendalian sampah dan aliran air dapat lebih mudah dikelola, sehingga kawasan menjadi lebih tertata,” singkat Idi. (m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 5 Hektar untuk Pengolahan Sampah TPA Burangkeng Jadi Energi Listrik |
![]() |
---|
Alfamart Ajak 1.000 Anak, Asah Kreativitas dan Imajinasi Dalam Lomba Mewarnai di Bekasi |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang |
![]() |
---|
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.