TAG
bangunan liar (bangli)
-
penertiban dilakukan dalam rangka penataan kawasan serta pengembalian fungsi lahan pemakaman.
Kamis, 18 Desember 2025
-
Penertiban bangli kali ini dilakukan di wilayah Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, dan Desa Jayamukti, Cikarang Pusat.
Rabu, 17 Desember 2025
-
Pemkab Bekasi telah membentuk satuan pendidikan aman bencana tingkat desa dan kelurahan terutama di wilayah rawan banjir.
Senin, 1 Desember 2025
-
Aep menegaskan, pihaknya telah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada para pemilik bangli.
Rabu, 26 November 2025
-
Diharapkan agar seluruh pemilik bangli melakukan hal serupa. Jika tidak, maka besok akan dibongkar paksa.
Senin, 24 November 2025
-
Satpol PP Karawang siap bongkar 179 bangunan liar di akses Tol Karawang Barat setelah mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada pemilik.
Senin, 24 November 2025
-
penertiban bangunan liar dilakukan secara bertahap setelah melalui proses panjang,
Senin, 20 Oktober 2025
-
Adapun bangunan liar yang dibongkar tidak mendapatkan kompensasi karena lantaran bangunan mereka berdiri di atas tanah negara.
Senin, 20 Oktober 2025
-
Pemkab Bekasi menargetkan pembangunan Bendung BSH-0 di Kali CBL rampung akhir 2025 setelah sempat tertunda akibat bangunan liar.
Jumat, 17 Oktober 2025
-
pembongkaran bangunan liar dilakukan lantaran bangunan yang sudah permanen itu berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT)
Rabu, 8 Oktober 2025
-
Ia meminta agar seluruh jajaran Satpol PP Kota Bekasi menjalankan tugas tersebut dengan penuh komitmen karena menyangkut kepentingan publik.
Selasa, 29 Juli 2025
-
Sebelum penindakan pembongkaran, Satpol PP sudah terlebih dahulu melakukan sosialiasi terhadap para penghuni bangli.
Kamis, 24 Juli 2025
-
Pembongkaran 535 bangunan liar ini atas permintaan resmi dari Perum Jasa Tirta (PJT) II karena mengganggu aliran saluran air.
Jumat, 11 Juli 2025
-
Ia menjelaskan, pembongkaran bangunan ini atas permintaan resmi dari Perum Jasa Tirta (PJT) II karena mengganggu aliran saluran air.
Jumat, 11 Juli 2025
-
Di satu sisi, Pemprov Jawa Barat memberi kebijakan setiap bangunan liar yang ditertibkan, penghuninya mendapat kompensasi
Kamis, 10 Juli 2025
-
KDM menuturkan pihaknya akan mendukung tindakan penertiban oleh Pemkab Bekasi sesuai instruksi Bupati, Ade Kuswara Kunang.
Kamis, 10 Juli 2025
-
Alasannya, para pemilik bangunan liar terbukti melanggar karena menempati tanah negara sehingga tidak ada kompensasi.
Kamis, 10 Juli 2025
-
Sejumlah warga terlihat menangis sembari melihat bangunan yang sudah ditempati lebih dari dua tahun itu dirobohkan petugas menggunakan alat berat.
Rabu, 9 Juli 2025
-
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan, proses penertiban bangunan liar dilakukan dengan menggunakan belasan alat berat beko.
Rabu, 9 Juli 2025
-
Bangli yang ditertibkan itu terdiri dari bangunan semi permanen dan permanen yang dimanfaatkan oleh warga untuk tempat tinggal serta tempat usaha.
Rabu, 9 Juli 2025