Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Tertibkan 420 Bangli di Pulo Timaha Babelan

Bangli yang ditertibkan itu terdiri dari bangunan semi permanen dan permanen yang dimanfaatkan oleh warga untuk tempat tinggal serta tempat usaha.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PENERTIBAN BANGLI - Sebanyak 420 Bangunan Liar (Bangli) di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ditertibkan pada Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BABELAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan 420 bangunan liar (Bangli) di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (9/7/2025).

Bangli yang ditertibkan itu terdiri dari bangunan semi permanen dan permanen yang dimanfaatkan oleh warga untuk tempat tinggal serta tempat usaha.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan proses penertiban dilakukan dengan manfaatkan belasan alat berat berjenis backhoe.

"Kami melakukan penertiban ada 420 bangli dengan menggunakan 12 unit alat berat jenis beko," kata Surya di lokasi, Rabu (9/7/2025).

Surya menjelaskan penertiban dilakukan karena bangli itu berada di tempat yang sifatnya melanggar dan tidak memiliki sertifikat.

"Bangli itu berada di bantaran sungai ataupun di atas saluran irigasi," kata Surya Wijaya.

Baca juga: Ayah Tiri di Bekasi Tega Rudapaksa Anak Puluhan Kali, Ini Tampangnya

Baca juga: Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri Puluhan Kali Selama Dua Tahun di Bekasi Dapat Pendampingan

Surya Wijaya menuturkan selama proses penertiban, sebanyak 480 personel petugas gabungan dikerahkan.

Sebelum penertiban dilakukan, mereka terlebih dahulu berkumpul di sekitar lokasi penertiban sekira pukul 07.00 WIB untuk briefing.

Lalu sekira pukul 08.30 WIB, proses penertiban pun dilakukan.

penertiban bangli2-9 Jul
PENERTIBAN BANGLI - Sebanyak 420 Bangunan Liar (Bangli) di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ditertibkan pada Rabu (9/7/2025).

"Kami berkolaborasi, antara Satpol PP, Polisi, TNI, PJP, BBWS, DISHUB, DLH, Damkar, Dinkes, dan relevan lainnya," jelasnya.

Surya mengungkapkan usai ditertibkan, di kawasan tersebut akan dilakukan normalisasi hingga revitalisasi tanggul.

"Ke depannya akan dilakukan normalisasi dan revitalisasi tanggul, karena memang Kabupaten Bekasi, rawan bencana banjir, jadi kali, sungai, irigasi harus tertib, harus indah, harus hijau," ungkapnya.

Baca juga: Kesaksian Warga, Tak Ada Kegaduhan di Malam Sebelum Diplomat Muda Ditemukan Tewas di Kost Menteng

Baca juga: Pengemudi Ojol dan Sopir TransJakarta Sepakat Berdamai usai Cekcok dan Lapor Polisi

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan penertiban diawali dengan pembacaan surat berita acara oleh dirinya yang disaksikan sejumlah warga.

Dalam pembacaan itu ia mempastikan penertiban pembongkaran sudah sesuai prosedur.

"Sebelum ditertibkan memang sudah diberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik, jadi tidak langsung dibongkar," singkat Ganda.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved