Berita Bekasi
Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri Puluhan Kali Selama Dua Tahun di Bekasi Dapat Pendampingan
Petugas DP3A Kabupaten Bekasi langsung bergerak cepat usai mendapat laporan terkait adanya anak di bawah umur yang dicabuli oleh ayah tirinya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan kepada NAS (13), anak korban rudapaksa ayah tiri di Cikarang Selatan.
Ayah tiri korban bernama Riki Susanto (34) merudapaksa korban puluhan kali selama dua tahun terakhir.
Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai mendapat laporan terkait adanya anak di bawah umur yang dicabuli oleh ayah tirinya.
"Jadi untuk terkait dengan kasus ini, kami melakukan penjangkauan dan mengirimkan tenaga ahli psikolog, konselor untuk dilakukan treatment dan pemulihan psikologis korban dan ibu korban," kata Titin di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari Unit PPA Polres Metro Bekasi, DP3A langsung ikut turut mendampingi kasus tindakan kekerasan seksual tersebut.
Selain pendampingan proses hukum juga pendampingan kondisi psikologisnya sampai membaik.
Baca juga: Kesaksian Warga, Tak Ada Kegaduhan di Malam Sebelum Diplomat Muda Ditemukan Tewas di Kost Menteng
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Sopir TransJakarta Sepakat Berdamai usai Cekcok dan Lapor Polisi
"Jadi untuk terkait dengan kasus ini, kaitan dengan pendampingan akan kita lakukan sepenuhnya sampai korban dan ibu korban itu mendapatkan penanganan sampai psikologisnya kembali sehat," jelasnya.
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus rudapaksa seorang pria terhadap anak tirinya inisial NAS, 13 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku merupakan ayah tiri bernama Riki Susanto (34) ditangkap usai kabur bersembunyi di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan, tersangka ialah RS (41) merupakan ayah tiri yang menikah dengan ibu korban sejak 26 November 2016.
Korban inisial NAS sendiri kelahiran tahun 2012 atau usianya 13 tahun. Sementara kejadian rudapaksa mulai tahun 2023 saat usai korban SD kelas 5.
"Ibu korban tidak mengetahui kejadiannya ketika ada celah waktu kosong, ibu korban tidak ada di rumah barulah pelaku berani melakukan aksinya. Itupun ketahuannya gara-gara korban kabur ke rumah temannya dan bercerita," kata Kombes Mustofa saat konferensi pers di Aula Gedung Promoter Polres Metro Bekasi Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Terintegrasi dengan Trasnportasi Lain, Stasiun LRT Harjamukti Dilayani 14 Angkutan Penghubung
Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, Roy Suryo Dkk Siap Ikuti Gelar Perkara Khusus soal Ijazah Palsu Jokowi
Kombes Mustofa menuturkan, usai aksi bejadnya diketahui akhirnya kakak korban membuat laporan kepolisian pada 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan, atas pelaporan itu kepolisian melakukan penyelidikan dan ketika hendak ditangkap pelaku melarikan diri.
Kepolisian juga berusaha mengungkap lokasi persembunyian pelaku, hingga akhirnya didapati pelaku bersebunyi di rumah kerabatnya.
anak korban rudapaksa
DP3A Kabupaten Bekasi
pendampingan korban rudapaksa
Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi
Titin Fatimah
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.