Berita Bekasi

Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri Puluhan Kali Selama Dua Tahun di Bekasi Dapat Pendampingan

Petugas DP3A Kabupaten Bekasi langsung bergerak cepat usai mendapat laporan terkait adanya anak di bawah umur yang dicabuli oleh ayah tirinya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENDAMPINGAN KORBAN RUDAPAKSA - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah saat hadiri konferensi pers kasus rudapaksa anak oleh ayah tirinya di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (9/7/2025). 

"Pelaku ditangkap di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan, hasil penyelidikan tindakan rudapaksa telah terjadi berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2023 hingga usia SMP tahun 2025.

"Setiap bulan 3-4 kali selama dua tahun terakhir ini. Dalam setiap aksinya, RS mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu," katanya.

Baca juga: Jembatan Cipamingkis Bekasi Ambles, Tiang Pancang Penahan Pondasi Diterjang Derasnya Arus Sungai

Baca juga: Melorot Rp 12.000 per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu ini Dijual Segini, Simak Detailnya

Kata Agta, aksinya terungkap saat korban kabur dari rumah dan tak kunjung pulang. Saat ditanya temannya, korban bercerita atas kejadian rudapaksa yang menimpanya selama dua tahun.

Kemudian, temannya berusaha berkomunikasi kepada orangtuanya dan akhirnya ayah tiri korban mengakuinya.

"Ketika itu kakaknya buat laporan ke Polres, tapi saat hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Tasikmalaya kemarin," katanya.

Ia menerangkan, korban kini tengah dalam proses pendampingan psikologis oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mendapati tanda-tanda kekerasan seksual dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak.

“Kami tegas dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan perempuan. Kejahatan semacam ini tidak ada ruang di Kabupaten Bekasi," katanya.

Baca juga: Tak Terima Anaknya Diperlakukan Bagai Binatang, Ibu Ini Lapor Polisi, Korban Diinjak dan Ditampar

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 9 Juli 2025 Ini

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa, satu potong daster, satu potong bra hitam, satu potong celana dalam merah maroon.

Hasil visum dari RSUD Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya robekan lama pada selaput darah korban, mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual berulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dengan jeratan pasal berat.

Ia dijerat dengan: Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka dijerat hukuman maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved