Berita Bekasi

Dedi Mulyadi Tegaskan Pemkab Bekasi Tak Beri Kompensasi ke Penghuni Bangli, Tak Ada CSR Mitra Kerja

KDM menuturkan pihaknya akan mendukung tindakan penertiban oleh Pemkab Bekasi sesuai instruksi Bupati, Ade Kuswara Kunang.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PENERTIBAN BANGLI - Sebanyak 420 Bangunan Liar (Bangli) di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ditertibkan pada Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan tidak semua penghuni bangunan liar (Bangli) yang ditertibkan di Kabupaten Bekasi diberikan kompensasi.

Sebab proses penertiban dilakukan oleh dua kelembagaan, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dua kelembagaan itu rupanya memiliki perbedaan kebijakan.

Terkait kebijakan Pemprov Jawa Barat, setiap bangunan yang ditertibkan, penghuninya mendapat kompensasi dalam bentuk bantuan uang untuk membuka usaha baru di tempat lain atau mencari kontrakan.

"Dana itu bukan diperoleh dari dana APBD provinsi tetapi dari bantuan CSR dari mitra kerja Pemprov Jawa Barat," kata KDM dikutip dari akun pribadi Sosial Media (Sosmed) @dedimulyadi71, Kamis (10/7/2025).

Sementara yang dibongkar oleh Pemkab Bekasi, KDM menjelaskan tidak sama sekali mendapat kompensasi.

Baca juga: Kepergok Mencuri di Rumah Kosong, Dua Pengamen Dikejar Sekuriti, Satu Pelaku Berhasil Tertangkap

Baca juga: Wanita Muda Selamat dari Maut usai Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata City, Ini Penyebabnya

Hal itu dikarenakan belum adanya mitra kerja yang dijalin Pemkab Bekasi.

"Tidak mendapat bantuan karena tidak teralokasikan dan mungkin tidak punya mitra kerja," jelasnya.

Namun KDM menuturkan pihaknya akan mendukung tindakan penertiban oleh Pemkab Bekasi sesuai instruksi Bupati, Ade Kuswara Kunang.

Terkhusus bangli yang berada di atas sejumlah saluran air yang mampu menimbulkan banjir.

"Saya tetap mendukung Bupati untuk melakukan penataan pembongkaran bangunan liar agar saluran air bisa diperlebar dan bisa diperdalam kemudian banjir mulai bisa ditangani dan itu bisa dilihat hari ini Bekasi banjirnya tidak separah dulu," tuturnya.

Berdasarkan hal itu, KDM menyampaikan permohonan maaf dan akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Ade Kuswara terkait nasib penghuni yang terdampak bangli namun tidak mendapat kompensasi.

Baca juga: Berbalik Menguat Rp 8.000 per Gram, Cek Detail Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini

Baca juga: Debt Collector yang Hadang Hingga Paksa Tarik Kendaraan Pengendara di Bekasi Resmi Ditahan

"Untuk itu saya mohon maaf sebesar-besarnya atas berbagai langkah yang dilakukan, tetapi saya juga ingin ajak bicara nanti ke Bupati membicarakan nasib dari warganya yang kehilangan tempat usaha juga tempat tinggal di bantaran sungai," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, 420 bangli di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ditertibkan pada Rabu (9/7/2025).

Bangli yang ditertibkan terdiri dari semi permanen dan permanen yang dimanfaatkan sebelumnya oleh penghuni untuk tempat tinggal serta berjualan atau tempat usaha.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan proses penertiban dilakukan dengan manfaatkan belasan alat berat berjenis beckhoe.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved