Berita Bekasi

LPSK Catat Jumlah Permohonan Perlindungan dari Masyarakat di Tahun 2025 Meningkat 

Wawan menuturkan wilayah Jawa Barat termasuk kedua terbesar dalam permohonan perlindungan ke LPSK.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PERMOHONAN PERLINDUNGAN MENINGKAT --- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada kenaikan jumlah permohonan perlindungan di tahun 2025. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan peningkatan permohonan perlindungan itu terlihat jika dibanding tahun 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI --- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada kenaikan jumlah permohonan perlindungan di tahun 2025.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan peningkatan permohonan perlindungan itu terlihat jika dibanding tahun 2024.

"Kalau kami melihat dari angka paling aktual hingga Sabtu (4/10/2025), LPSK sudah menerima sebanyak 12.243 permohonan perlindungan. Ini sudah naik cukup drastis dibanding dengan tahun 2024, di mana akhir Desember 2024, angka permohonan hanya mencapai 10.217. Artinya sudah naik lebih dari 2.000 permohonan," kata Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Meski ada peningkatan jumlah permohonan perlindungan, Wawan menjelaskan angka tersebut masih sedikit jika dikaitkan dengan total angka kejahatan dari kepolisian yang berjumlah lebih kurang 350.000 kejadian.

Baca juga: LPSK Buka Suara Soal Pegawai SPPG di Jatiasih Bekasi Ternyata Diancam Juga Oleh Atasannya

"Meskipun tidak semua dari korban itu kemudian menjadi subjek perlindungan LPSK," jelasnya.

Wawan menuturkan wilayah Jawa Barat termasuk kedua terbesar dalam permohonan perlindungan ke LPSK.

Selanjutnya di posisi pertama Provinsi DKI Jakarta.

"Nomor 1 ada DKI Jakarta sebanyak 3.419, kemudian disusul Jawa Barat 1.833, kemudian Jawa Timur 1.161, dan terakhir Jawa Tengah 1.042. Itu dari sebaran wilayahnya," tuturnya.

Wawan berharap kedepannya masyarakat dapat lebih banyak memahami atau mengenal LPSK.

Khususnya untuk korban maupun saksi tindak pidana, karena itu adalah hak warga.

"Tentu kami berharap masyarakat lebih kenal LPSK, harapan kami itu, harapan kami menguatnya kesadaran masyarakat terhadap hak nya sebagai korban maupun saksi tindak pidana," harapnya. (m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved