Kerusuhan di Jakarta
Sahroni, Eko , Nafa , dan Uya Kuya Lolos dari Pemecatan DPR, Pengamat Soroti Transparansi MKD
MKD DPR RI putuskan lima anggota DPR tak diberhentikan. Sahroni disanksi enam bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir diaktifkan kembali.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan lima anggota DPR tidak diberhentikan dari jabatannya.
- Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat berupa nonaktif enam bulan, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah.
- Putusan MKD dinilai transparan, namun menuai sorotan publik karena dianggap berpotensi kompromi politik.
TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH – Lima anggota DPR RI yang sempat dinonaktifkan akhirnya bisa bernapas lega.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak memberhentikan mereka dalam sidang etik yang digelar di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Putusan ini menyusul laporan masyarakat dan pimpinan dewan atas dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun itu menjadi sorotan publik karena menyangkut nama-nama populer di Senayan.
Kelima anggota DPR yang disidang adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Baca juga: Lihat Istri Sering Unggah Foto di Facebook, Pria di Ogan Ilir Nekat Pukul Suryani hingga Babak Belur
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Baca juga: 2 Jam Bicara Empat Mata dengan Prabowo di Istana, ini Pengakuan Ignasius Jonan Terkait Whoosh
Sidang etik terhadap kelima anggota DPR digelar setelah demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025.
Aksi massa itu menelan korban jiwa dan dipicu oleh unggahan media sosial serta gestur sejumlah anggota dewan yang dinilai tidak mencerminkan etika parlemen saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD berlangsung.
MKD menerima laporan dari masyarakat dan pimpinan dewan pada 4, 9, dan 30 September 2025.
Laporan tersebut mengarah pada lima nama yang telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan menghadirkan saksi dan ahli dari bidang hukum, kriminologi, sosiologi, serta perilaku.
Hasilnya, MKD menilai tidak semua tindakan para teradu memenuhi unsur pelanggaran etik yang merusak citra DPR di mata publik.
Sahroni Terima Sanksi Terberat
Dalam sidang yang berlangsung terbuka, MKD memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Berbeda dengan Sahroni, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan, sementara Eko Patrio dikenai empat bulan.
| Lama Tak Muncul Usai Dijarah, Sahroni Gelar Doa Bersama dan Siap Bangun Rumahnya Lagi |
|
|---|
| Berkas Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap, Proses Hukum Masuk Babak Baru |
|
|---|
| Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tiga Anggota Dihukum hanya Minta Maaf ke Pimpinan |
|
|---|
| Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Briptu Danang hanya Dijatuhi Sanksi Minta Maaf |
|
|---|
| Menghilang Usai Rumah Dijarah, Ahmad Sahroni Tiba-Tiba Muncul Beri Sambutan di Munas IMI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sidang-Mahkamah-Kehormatan-Dewan-MKD-digelar-di-kompleks-parlemen-Senayan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.