Kerusuhan di Jakarta

Sahroni, Eko , Nafa , dan Uya Kuya Lolos dari Pemecatan DPR, Pengamat Soroti Transparansi MKD

MKD DPR RI putuskan lima anggota DPR tak diberhentikan. Sahroni disanksi enam bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir diaktifkan kembali.

Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MKD - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang membahas kasus etik lima anggota DPR termasuk Uya Kuya dan Sahroni. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan lima anggota DPR tidak diberhentikan dari jabatannya.
  • Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat berupa nonaktif enam bulan, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah.
  • Putusan MKD dinilai transparan, namun menuai sorotan publik karena dianggap berpotensi kompromi politik.

 
TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH – Lima anggota DPR RI yang sempat dinonaktifkan akhirnya bisa bernapas lega.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak memberhentikan mereka dalam sidang etik yang digelar di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).

Putusan ini menyusul laporan masyarakat dan pimpinan dewan atas dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun itu menjadi sorotan publik karena menyangkut nama-nama populer di Senayan.

Kelima anggota DPR yang disidang adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir, Uya Kuya, dan Eko Patrio.

Baca juga: Lihat Istri Sering Unggah Foto di Facebook, Pria di Ogan Ilir Nekat Pukul Suryani hingga Babak Belur

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Baca juga: 2 Jam Bicara Empat Mata dengan Prabowo di Istana, ini Pengakuan Ignasius Jonan Terkait Whoosh

Sidang etik terhadap kelima anggota DPR digelar setelah demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025.

Aksi massa itu menelan korban jiwa dan dipicu oleh unggahan media sosial serta gestur sejumlah anggota dewan yang dinilai tidak mencerminkan etika parlemen saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD berlangsung.

MKD menerima laporan dari masyarakat dan pimpinan dewan pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Laporan tersebut mengarah pada lima nama yang telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.

Proses pemeriksaan dilakukan dengan menghadirkan saksi dan ahli dari bidang hukum, kriminologi, sosiologi, serta perilaku.

Hasilnya, MKD menilai tidak semua tindakan para teradu memenuhi unsur pelanggaran etik yang merusak citra DPR di mata publik.

Sahroni Terima Sanksi Terberat

Dalam sidang yang berlangsung terbuka, MKD memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

Berbeda dengan Sahroni, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan, sementara Eko Patrio dikenai empat bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved