Kerusuhan di Jakarta

Sahroni, Eko , Nafa , dan Uya Kuya Lolos dari Pemecatan DPR, Pengamat Soroti Transparansi MKD

MKD DPR RI putuskan lima anggota DPR tak diberhentikan. Sahroni disanksi enam bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir diaktifkan kembali.

Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MKD - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang membahas kasus etik lima anggota DPR termasuk Uya Kuya dan Sahroni. 

Keduanya dinilai melanggar etik, namun tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.

Adies Kadir justru dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ujar Adang.

Nama Surya Utama atau Uya Kuya juga disebut dalam putusan tersebut.
MKD menyatakan presenter yang kini duduk di Fraksi PAN itu tidak terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” kata Adang Daradjatun.

Dengan putusan ini, Uya kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat setelah sempat dinonaktifkan buntut aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR, Agustus lalu.

Soroti Transparansi MKD

Putusan MKD dinilai cukup transparan karena dibacakan secara terbuka.

Namun, sejumlah pengamat menilai keputusan tersebut bisa menimbulkan kesan kompromi politik.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyebut MKD seharusnya memperkuat keputusan partai yang lebih dulu menonaktifkan anggotanya.

“Keputusan berbeda dari MKD bisa menimbulkan persepsi adanya kompromi politik di tengah sorotan publik,” ujarnya.

Meski begitu, MKD menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik.

Sidang etik kali ini menjadi ujian transparansi lembaga legislatif di mata masyarakat.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved