Kerusuhan di Jakarta

Berkas Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap, Proses Hukum Masuk Babak Baru

Kasus penghasutan demo ricuh yang menjerat Delpedro Marhaen cs dinyatakan lengkap, proses hukum segera dilimpahkan ke Kejati DKI.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
(Dok Kemenko Kumham Imipas)
KASUS PENGHASUTAN – Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menko Otto Hasibuan saat menjenguk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Kukuh, di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

“Benar, berkas sudah dinyatakan lengkap. Besok kami akan tahap dua ke Kejati DKI,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Viral Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Usai Antar Jenazah, Detik-Detik Terakhirnya Bikin Haru

Baca juga: Pakar Kaget Saat Tahu Proyek Whoosh Ternyata Ide Jokowi Sendiri: Saya Sampai Hampir Jatuh dari Kursi

Baca juga: Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs di PN Jaksel hingga Ricuh, ini Pengakuan Kapolsek Pasar Minggu

Dengan demikian, proses hukum selanjutnya berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara dugaan penghasutan tersebut ke Kejati DKI untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah tahap satu. Sekarang kami menunggu hasil dari jaksa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra.

Kasus ini menjerat lima tersangka, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, serta seorang tersangka berinisial RAP.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025 yang berujung bentrokan antara massa dan aparat.

Polisi menilai para aktivis tersebut berperan menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis.

Penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan kelimanya sebagai tersangka, dan mereka ditahan untuk menjalani proses hukum.

Empat dari lima aktivis yang ditahan sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Mereka menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai sarat kejanggalan.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk para aktivis yang ditangkap usai demonstrasi,” ujar perwakilan tim, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.

Namun, pada Senin (27/10/2025), hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved