Kerusuhan di Jakarta

Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Briptu Danang hanya Dijatuhi Sanksi Minta Maaf

Briptu Danang, penumpang rantis Brimob dalam kasus tewasnya ojol Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman etik dan diminta minta maaf ke pimpinan Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
OJOL TEWAS- Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap identitas tujuh anggota Brimob yang ditangkap usai tragedi mobil rantis tabrak ojol hingga tewas, Kamis (28/8/2025) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mendadak hening pada Selasa (30/9/2025) siang.

Di hadapan majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Briptu Danang Setiawan akhirnya mendengar putusan atas perannya sebagai penumpang rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Dengan wajah tertunduk, Briptu Danang menerima sanksi yang dijatuhkan. Ia dinyatakan melanggar kode etik karena dianggap lalai tidak mengingatkan atasan maupun pengemudi kendaraan taktis saat kericuhan aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025 lalu.

Sidang KKEP yang dimulai pukul 10.45 WIB hingga 15.30 WIB itu dipimpin Brigjen Agus Wijayanto. Hadir pula empat saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis.

Baca juga: Hendak Liput MBG, Dua Wartawan Dianiaya oleh Pekerja SPPG Pasar Rebo

Baca juga: BEJAT! Dua Kakek Kembar 64 Tahun di Bekasi Cabuli Perempuan Disabilitas

Baca juga: Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen

Hasilnya, Briptu Danang dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf, baik lisan di ruang sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, ia juga menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari, yang sebelumnya telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, seusai sidang.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah video rantis Brimob melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, beredar luas di media sosial.

Affan yang kala itu tengah melintas tak jauh dari lokasi unjuk rasa, menjadi korban fatal. Nyawanya tak tertolong setelah tubuhnya dilindas kendaraan berat milik aparat.

Warga sekitar masih ingat jelas suasana mencekam saat kejadian. “Kami kaget sekali, awalnya pikir hanya kerusuhan biasa, tapi ternyata ada korban jiwa,” ujar Sigit (41), pedagang di sekitar lokasi aksi.

Polri menegaskan, putusan ini bukan sekadar hukuman, melainkan pengingat agar setiap anggota lebih profesional dan berhati-hati dalam bertugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan sesuai SOP. Putusan ini diharapkan jadi pelajaran berharga bagi seluruh personel,” tegas Kombes Erdi.

Dalam sidang, Briptu Danang menyatakan menerima putusan tersebut tanpa keberatan. Sebelumnya, Aipda M Rohyani yang juga ada di dalam rantis telah lebih dulu dijatuhi hukuman serupa sehari sebelumnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved