Kerusuhan di Jakarta
Kerusuhan Jakarta Akhir Agustus: Polisi Sita 53 Barang Bukti, 16 Orang Jadi Tersangka
Polisi tetapkan 16 tersangka kerusuhan Jakarta akhir Agustus. 53 barang bukti disita, aksi perusakan dilakukan dengan bom molotov.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya membuka tabir kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 28–31 Agustus 2025.
Aksi anarkis yang meninggalkan jejak puing dan asap di sejumlah titik ibu kota itu kini menyeret 16 orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, aparat hanya menindak mereka yang benar-benar melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pembakaran dan perusakan, bukan peserta aksi unjuk rasa. Mereka datang hanya untuk merusak dan mengganggu ketertiban,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025) malam.
Baca juga: Buka Suara Soal Inisial S Calon Kapolri, Komjen Suyudi Minta Dukungan
Baca juga: Rektor UI Diteriaki Zionis Saat Wisuda, Penggalangan Dana Abadi Jadi Sorotan
Baca juga: Ketika Upacara Berubah Jadi Aksi, Murid SMAN 14 Bekasi Desak Sekolah Transparan soal Anggaran
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat, 16 tersangka diamankan dari empat lokasi berbeda:
- Arborea Kafe, Kementerian LHK: 3 orang, AS, MA, dan MHF.
- Halte Transjakarta depan Mendikdasmen: 5 orang, HH, ARP, SPU, IN, dan 1 anak di bawah umur.
- Kawasan DPR/MPR RI: 1 orang, DH.
- Halte Transjakarta depan Polda Metro Jaya: 4 orang, EJ, MTE, SW, dan JP.
Menariknya, satu dari 16 tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
“Penanganannya kami lakukan dengan mekanisme diversi, melibatkan Subdit Renakta, KPAI, serta stakeholder terkait,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Polisi juga menyita 53 barang bukti, mulai dari DVR, ponsel, helm, masker, batu, petasan, hingga kursi kafe yang hangus terbakar.
Sejumlah botol berisi cairan dan sumbu ditemukan, diduga kuat sebagai bom molotov.
“Lokasi yang dirusak, baik halte maupun Arborea Kafe, semuanya dibakar melalui media bom molotov,” kata Wira.
Irjen Asep menekankan, kerusuhan ini tak sekadar meninggalkan kerugian materi.
“Kerugian akibat perusakan ini bukan hanya bersifat material, tetapi juga mengganggu pelayanan publik dan mencederai simbol demokrasi kita,” ujarnya tegas.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum (kebakaran/ledakan), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, hingga Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kisah RSKJ Bekasi Evakuasi 20 Kucing di Tengah Ricuh Demo Jakarta |
![]() |
---|
Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan untuk Direktur Lokataru Delpedro |
![]() |
---|
KontraS Bongkar Fakta Kematian Affan: Ternyata Rantis Brimob Dilengkapi Kamera Eksternal |
![]() |
---|
KontraS Desak Kapolri Dicopot Usai Ricuh Demo Agustus 2025, Soroti Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Bantah Versi Kompolnas Soal Affan: Bukan Jatuh, Tapi Ditabrak Saat Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.